Dua Pria Diamankan Polisi di Bengkalis Gegara Tebang Pohon Ilegal di Lahan PT Arara Abadi

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Lingkaran Polri.Id

Unit Reskrim Polsek Pinggir menangkap dua orang pria berinisial P, 60 tahun dan J, 57 tahun, yang diduga melakukan perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya kini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penindakan ini adalah bentuk komitmen polisi dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Setiap laporan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan,” tegas Kompol Agung, Kamis 28 Agustus 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin di areal konsesi PT Arara Abadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu saksi mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.

Mencurigai adanya aktivitas ilegal, para saksi langsung melapor ke pimpinan dan mendatangi sumber suara. Di lokasi, petugas mendapati dua orang sedang melakukan penebangan pohon.

Dalam pemeriksaan awal, P mengaku melakukan penebangan atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama tim melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi, mengecek TKP, dan berkoordinasi dengan BPKH. Setelah bukti permulaan dinilai cukup, kedua terduga langsung ditangkap keesokan harinya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin chain saw, tiga batang kayu hasil potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Atas perbuatannya, P dan J dijerat Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolsek mengingatkan bahwa penebangan dan pembukaan lahan secara ilegal tidak hanya merusak hutan. Aktivitas itu juga meningkatkan risiko kebakaran hutan, terutama di tengah cuaca panas dan curah hujan rendah saat ini.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis
Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita
Kisah Sih Yuliawati, Guru dan Penulis yang Konsisten Menggerakkan Literasi
IWAPI dan GOW Nganjuk Dolan Bareng ke Blitar, Perkuat Silaturahmi dan UMKM Perempuan
SMSI Tebo Kecam Keamanan Proyek SDN 218/VIII Cermin Alam Usir Wartawan Saat Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Kisah Sih Yuliawati, Guru dan Penulis yang Konsisten Menggerakkan Literasi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:12 WIB