Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Sikap Humas Kalista Alam (KA) kembali menjadi sorotan. Lima orang wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan penghijauan yang dilakukan pihak perusahaan mengaku tidak mendapatkan kesempatan bertemu dengan humas maupun staf humas” Selasa 15 September 2026
Para wartawan berada di lokasi sejak sekitar pukul 10.20 WIB hingga 13.00 WIB untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak ada pihak humas yang bersedia menemui wartawan untuk memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui WhatsApp dan sambungan telepon, tetapi menurut wartawan, panggilan tidak diangkat dan pesan yang disampaikan tidak memperoleh tanggapan.
Sikap tersebut dinilai sangat disayangkan. Wartawan datang bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta klarifikasi dan keseimbangan informasi sebelum berita dipublikasikan.
Lebih jauh, sikap tertutup tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Meski UU KIP memiliki ruang lingkup dan mekanisme tersendiri, prinsip keterbukaan, transparansi dan kepastian informasi tetap menjadi hal penting dalam kehidupan publik.
Apalagi persoalan yang hendak dikonfirmasi menyangkut kegiatan penghijauan dan pengelolaan lingkungan. Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui secara jelas program tersebut, termasuk tujuan, lokasi, jenis tanaman yang digunakan, dasar pelaksanaan serta ketentuan atau perizinan yang menjadi landasannya.
Humas perusahaan seharusnya memahami tugas dan fungsinya sebagai jembatan komunikasi antara perusahaan, wartawan dan masyarakat. Jangan sampai keberadaan humas justru menjadi pintu yang tertutup ketika publik membutuhkan penjelasan.
Jika kegiatan perusahaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, PT Kalista Alam seharusnya tidak perlu menghindari konfirmasi. Penjelasan yang terbuka justru dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai dugaan dan spekulasi.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan juga tetap memberikan ruang kepada PT Kalista Alam untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait kegiatan penghijauan tersebut.
Keterbukaan bukan kelemahan perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang berani terbuka menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan siap dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Kini publik menunggu penjelasan resmi PT Kalista Alam: apa dasar kegiatan penghijauan tersebut, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Editor :Lingkaran Polri. Id” Ainon
Hak Cipta






