ACEH UTARA — Lingkaran polri.id
geuchik beserta seluruh perangkat dan masyarakat desa ule rubek barat secara tegas membantah dan tidak menerima pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait dugaan pemotongan dana jaminan hidup sebesar rp 100.000 per kepala keluarga. pemberitaan tersebut ditayangkan tanpa melakukan konfirmasi sedikit pun kepada pihak yang disebut maupun kepada warga setempat. padahal informasi yang disampaikan sangat keliru dan merugikan nama baik desa serta pemimpinnya. Rabu 23 September 2026.
berdasarkan keterangan langsung dari warga yang dikonfirmasi awak media, pengumpulan dana sebesar rp 100.000 per kk itu sama sekali bukan pemotongan, bukan pungutan liar, dan bukan pemerasan.
kami semua berkumpul bermusyawarah dan sepakat menyumbang secara sukarela ujar salah satu warga dengan tegas. tidak ada yang dipaksa tidak ada yang diancam kami ikhlas mengeluarkan uang itu demi memeriahkan peringatan maulid nabi dan mengadakan kegiatan dakwah di desa kami. kapan lagi kami warga kalangan sederhana bisa ikut berkontribusi langsung untuk kebaikan bersama.
keterangan senada disampaikan warga lainnya: kami tidak merasa dirugikan justru kami merasa bangga bisa menyumbang. dana itu dikumpulkan atas kehendak kami sendiri bukan perintah siapapun. kami ingin maulid di desa kami berjalan megah dan dakwah tersampaikan dengan baik.
geuchik dan perangkat desa menegaskan hal yang sama bahwa pengumpulan dana itu murni hasil kesepakatan musyawarah warga, bukan kebijakan sepihak atau pemotongan dari bantuan yang diterima.
pemberitaan sebelumnya ditayangkan oleh seorang oknum tanpa meminta keterangan kepada geuchik perangkat maupun warga setempat. tindakan ini jelas melanggar ketentuan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 3 ayat 1 bahwa pers melaksanakan fungsi pengawasan kritik dan saran dengan tetap memegang prinsip kebenaran dan keadilan serta pasal 14 ayat 1 bahwa wartawan wajib memperlakukan narasumber secara hormat objektif dan seimbang serta melakukan konfirmasi sebelum menyiarkan berita yang merugikan pihak lain. hal ini juga melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 tentang akurasi dan kebenaran serta pasal 4 tentang verifikasi dan konfirmasi.
warga bersama geuchik dan perangkat mendesak pihak yang menyiarkan berita tersebut segera meluruskan fakta secara terbuka memuat pembantahan ini secara utuh dan meminta maaf secara resmi kepada seluruh masyarakat ule rubek barat. jika tidak dipenuhi maka kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik yang telah dicemarkan.
di kesempatan ini seluruh masyarakat ule rubek barat juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bupati aceh utara h ismail ajalil se mm. berkat adanya bantuan dana jaminan hidup ini kami warga dapat berkumpul menyisihkan sebagian rezeki dan melaksanakan kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi kita semua.
Tgk leupi






