Warga Kemang Laporkan Kades ke Kejari Pelalawan, Dugaan Pemberian Lahan 58 Hektare Disorot

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Riau | Lingkaranpolri.id
Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat Desa Kemang resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan pemberian berupa lahan serta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare, yang menurut pelapor diduga diterima oleh oknum kepala desa dari pihak perusahaan.

Laporan masyarakat itu juga mempertanyakan transparansi terkait lahan seluas sekitar 100 hektare yang sebelumnya disebut diperoleh masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.

Usai menyerahkan laporan, salah seorang warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama, menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Pelalawan.

Sasmawati menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, lahan yang sebelumnya dikelola PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kini disebut berada dalam pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI).

Menurutnya, terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di luar IUP maupun HGU perusahaan dengan luas sekitar 595 hektare, yang terdiri dari sekitar 300 hektare di wilayah Desa Kemang dan sekitar 295 hektare di Desa Palas.

“Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” ujar Sasmawati berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan.

Dari proses perjuangan tersebut, lanjutnya, masyarakat Desa Kemang kemudian memperoleh lahan sekitar 100 hektare yang selanjutnya dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.

Namun, masyarakat kemudian memperoleh informasi yang mempertanyakan adanya dugaan pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit sekitar 58 hektare kepada oknum kepala desa.

Pelapor menduga lahan tersebut berkaitan dengan proses perjuangan mendapatkan lahan masyarakat Desa Kemang.

“Akibat dugaan pemberian tersebut, masyarakat menilai terdapat hak yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat Desa Kemang,” demikian inti laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan.

Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menghitung potensi kerugian sekitar Rp20,3 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada luas lahan sekitar 58 hektare dengan asumsi harga sekitar Rp350 juta per kapling seluas dua hektare.

Pelapor menegaskan, nilai tersebut belum termasuk dugaan kerugian atau persoalan terhadap lahan lainnya yang disebut mencapai lebih dari 100 hektare.

Masyarakat Desa Kemang berharap Kejari Pelalawan dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian persoalan tersebut, termasuk status lahan, proses penyerahan lahan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Pelalawan, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Desa Kemang.

“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” ujar Teguh.

Dengan diterimanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan dalam laporan. ( Tim )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis
Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita
Kisah Sih Yuliawati, Guru dan Penulis yang Konsisten Menggerakkan Literasi
IWAPI dan GOW Nganjuk Dolan Bareng ke Blitar, Perkuat Silaturahmi dan UMKM Perempuan
SMSI Tebo Kecam Keamanan Proyek SDN 218/VIII Cermin Alam Usir Wartawan Saat Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Kisah Sih Yuliawati, Guru dan Penulis yang Konsisten Menggerakkan Literasi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:12 WIB