Resmob Bantaeng Ringkus Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG.LingkaranPolri.id- Tim URC Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 September 2026.

Kasus tersebut dilaporkan setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan kejadian yang disebut terjadi sejak Januari 2026. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya tanpa ada perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Polisi juga mencatat adanya dugaan penggunaan ancaman terhadap korban pada salah satu kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Beton Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Diduga Asal Jadi, Pemborong Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
PCNU Pagaralam dan Kejaksaan Meminta PAKEM Pagaralam Mendeteksi Dini Faham Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Sesat di Masyarakat
Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Usman Resmi Serahkan Jabatan kepada Kompol Siswadi Jamal
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS dan Ajak Ibu-Ibu Jaga Kamtibmas
Di Duga Nunggak Rp 25 Juta , Bangun TK. Kades Kesatuan Perbaungan Sulit Dihubungi.
Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Sat Binmas Polres Selayar Berikan Edukasi kepada Pelajar SMPN 49 Bontobangun
program revitalisasi satuan pendidikan telah selesai dilaksanakan di SMK Kamal Persada,
Tempat lokasi Pengoplosan Gas LPG. Skala Besar ada di pasar 9 Gas Besar Desa Manunggal. Labuhan.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Proyek Jalan Beton Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Diduga Asal Jadi, Pemborong Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:54 WIB

PCNU Pagaralam dan Kejaksaan Meminta PAKEM Pagaralam Mendeteksi Dini Faham Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Sesat di Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Usman Resmi Serahkan Jabatan kepada Kompol Siswadi Jamal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS dan Ajak Ibu-Ibu Jaga Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Di Duga Nunggak Rp 25 Juta , Bangun TK. Kades Kesatuan Perbaungan Sulit Dihubungi.

Berita Terbaru