lingkaranpolri.id
PAGAR ALAM- Sumatra Selatan — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan beton di Dusun Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menabrak sejumlah regulasi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan, observasi, dan rekaman dokumentasi tim di lapangan, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran teknis maupun yuridis yang berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Hasil Investigasi Lapangan, Dugaan Sumber Dana Aspirasi, dan Kesaksian Ketua RT
Dari hasil investigasi langsung di lapangan yang dilakukan oleh Herian Ardiansyah selaku Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam bersama Friando selaku Bendahara DPC AKPERSI Pagar Alam, ditemukan bahwa seluruh proses pengadukan material semen/beton dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin pengaduk beton (molen). Padahal, penggunaan molen atau ready mix merupakan standar teknis wajib untuk menjamin homogenitas dan mutu kuat tekan beton.
Selain itu, berdasarkan informasi dan penelusuran yang didapatkan di lapangan, Herian Ardiansyah menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan ini kuat diduga bersumber dari Dana Aspirasi (Pokir) salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Pagar Alam. Oleh karena itu, penggunaan anggaran negara melalui jalur legislatif ini dinilai mendesak untuk diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh keterangan dari Ketua RT setempat saat ditemui tim investigasi di lokasi. Pihak RT membenarkan bahwa pengerjaan pengecoran jalan tersebut memang dilakukan secara manual.
“Pengerjaannya ini memang dilakukan secara manual, tidak menggunakan mesin molen sejak awal,” ujar Ketua RT setempat saat menunjukkan kondisi fisik coran jalan.
Selain itu, Ketua RT juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek serta ketidakjelasan rincian anggaran kegiatan. Menurutnya, papan nama proyek sama sekali tidak dipasang di titik lokasi kegiatan maupun di titik nol.
Rentetan Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran tim AKPERSI bersama keterangan warga dan Ketua RT setempat, dicatat sejumlah dugaan pelanggaran krusial di lokasi proyek:
Ketebalan Beton Tidak Sesuai Spesifikasi: Pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan fisik pada bagian tengah jalan rata-rata hanya 10 cm ke bawah, padahal rencana awal mensyaratkan ketebalan 15 cm.
Pengecoran Manual Tanpa Molen: Seluruh pengadukan material dilakukan secara manual tanpa alat pengaduk mekanis (molen), yang sangat meragukan kualitas dan daya tahan struktur beton.
Papan Informasi Proyek Gaib: Papan Nama Proyek / Papan Informasi Anggaran tidak ditemukan di sekitar lokasi kegiatan maupun titik nol proyek, yang jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kerusakan Fisik dan Kualitas Buruk: Ditemukan retakan memanjang (longitudinal cracking), segregasi permukaan beton (agregat/batu terlepas), bahu jalan yang hanya ditahan patok kayu/bambu, serta penggunaan plastik alas (plastic sheet) yang tidak merata.
“Pembangunan infrastruktur umum harus mematuhi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Temuan-temuan ini jelas berpotensi menurunkan mutu, daya dukung struktur, dan umur rencana jalan,” tegas Bahtum A. Rifa’i, S.H.
Upaya Konfirmasi dan Pelaksana Proyek yang Bungkam
Demi mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides) dan transparansi publik, pihak DPC AKPERSI Kota Pagar Alam telah melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis beserta lampiran dokumentasi lapangan melalui pesan WhatsApp kepada para pihak pemborong/pelaksana, yakni Bapak Susianto dan Bapak Zaki.
Pihak AKPERSI meminta klarifikasi resmi terkait beberapa poin penting:
Kesesuaian ketebalan cor jalan dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis/RKS.
Angka mutu beton (K/Fc) yang direncanakan dan langkah penanganan titik retak.
Alasan pengecoran dilakukan secara manual tanpa mesin molen serta ketiadaan papan informasi proyek dalam RAB.
Rencana langkah perbaikan (rectification) sebelum serah terima pekerjaan (PHO).
Namun, hingga berita ini resmi diterbitkan, baik Bapak Susianto maupun Bapak Zaki selaku pihak pelaksana proyek tidak memberikan jawaban atau tanggapan resmi (no comment) atas konfirmasi yang telah dikirimkan tersebut.
DPC AKPERSI Kota Pagar Alam menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini—termasuk menelusuri aliran dugaan dana aspirasi terkait—serta berkoordinasi dengan dinas/instansi berwenang dan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan anggaran publik dikelola secara transparan dan tepat sasaran. (Rian)
DPC AKPERSI Pagar Alam






