JAMBI-Media Siber lingkaran polri Di perkirakan lebih kurang 80 unit mobil transportasi angkutan batu bara yang beropesi di Jambi untuk angkut batu bara dari daerah mandiangin dan koto buaya menuju tempat pembongkaran ( stok fail ) di pelabuhan talang duku menjadi pertanyaan besar perusahaan PT. RAP yg bergerak bidang transportasi angkutan batu bara ini informasi yg di dapat pemilik oknum anggota DPR RI nama ” E ” dari beberapa supir ini mengatakan bahwa mereka bertanya sistem kerja tdk lgi sesuai dgn aturan tenaga kerja salah satunya SIM mereka ditahan . Salah satu sopir angkutan batu bara yg bekerja dengan PT. RAP saat bertemu di salah satu warung jalan lintas yg tidak mau disebut namanya kepada media ini mengatakan , kami para supir angkutan batu bara yang ikut diperusahaan ini menjadi pertanyaan karena perhatian dan tanggung jawab tidak ada salah satu SIM kami ditahan pihak perusahaan sementara SIM itu bukti kita sebagai supir yang lebih anehnya lagi kita dirazia di tilang perusahaan tidak ada tanggung jawab kita yg bayar dendanya sementara ulah mereka yang tahan SIM semestinya bertanggung jawab apa lagi kecelakaan, kita semua yg me nanggung katanya pemilik perusahaan oknun DPR RI tapi tidak ada tanggung jawab kita berharap ada perhatian terhadap pekerja apa lagi kami ini bawah mobil tentu di jalan banyak kendala jangan kami sendiri yang bertanggung jawab kiranya ibu mendengarkan penderitaan kami. Untuk itu instasi yang terkait DEPNAKER diharapkan dapat menindak lanjuti kasus ini agar pekerja dilindungi sesuai dengan aturan undang undang ketenagakerjaan Negara Republik Indonesia dan perusahaan yang melanggar aturan segera di tindak.” Tegasnya.
( JNP )





