lingkaranpolri.id
Dalam rangka memeriahkan dan memperiangiti Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2026 PCNU Pagaralam melalui Pengurus LP Ma’arif dan lembaga lainnya mengikuti Apel Hari Santri Nasional yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Dempo Darul Muttaqin Dempo Selatan Kota Pagaragalam dan Pondok Pesantren Darul Hikam Pagaralam Utara.
Dalam pelaksanaannya Apel Hari Santri diikuti oleh Jajaran Kementerian Agama Kota Pagaralam, Perwakilan Pondok Pesantren se-Kota Pagaralam, Keluarga Besar Pondok Pesantren Dempo Darul Muttaqin dan Darul Hikam serta Perwakilan Lembaga / Banom NU Pagaralam.
Apel Hari Santri ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan Penghargaan Negara kepada Pondok Pesantren yang telah banyak memberikan kontribusi sejak zaman Penjajahan Kololinal Belanda dan Jepang Pondok Pesantren telah hadir sebagai pembela Negara RI dengan megedepankan fungsi dan peran Kyai sebagai penggerak kaum Santri dalam berjuang bersama Tentara Nasional Indonesia dalam membela Negara.
Lahirnya Hari Santri tidak terlepas dari Peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh K.H. Hasyim Asy’ari 22 Oktober 1945 di Surabaya. Dengan latar belakang menghadapi kadatangan kembali ancaman pasukan sekutu dan NICA (Belanda) yang ingin menjajah Indonesia setelah Proklamasi. K.H. Hasyim Asy’ari Pendiri Nahdatul Ulama (NU) beserta Ulama lainnya mengeluarkan seruan Fatwa Resolusi Jihad.
Isi Resolusi Jihad menyatakan bahwa melawan Penjajah hukumnya adalah Fardu ‘Ain (Kewajiban bagi Individu Muslim) yang berada pada radius tertentu dan bagi yang gugur dikatagorikan mati “Syahid”.
Pemantik Pertempuran 10 November merupakan pembangkitan keberanian para santri, kyai, dan laskar-laskar Islam (seperti Hizbullah dan Sabilillah) dari berbagai daerah untuk turun ke Medan Perang yang kemudian berpuncak pada peristiwa “HEROIK” yaitu pertempuran 10 November di Surabaya yang diperingati sebagai hari Pahlawan.
Penetapan Resmi Hari Santri Nasional (HSN) berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 22 Oktober kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Hari Santri Nasional (HSN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 22 tahun 2015 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
Tujuan diperingatinya Hari Santri Nasional untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran besar para Ulama serta Santri dalam merebut, mengawal dan mengisiu Kemerdekaan Republik Indinesia.
Semoga denga peringatan hari santri ini akan menjadi motivasi bagi pergerakan Pondok Pesantren menjadi “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.
(Rian)
Kamis, 22 Oktober 2026
By. Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag.,M.Pd.I






