Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Ngepeh Kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk Periode 2026 -2034
Panitia Pemilihan anggota ( BPD) Badan Permusyaratan Desa Pemerintah Desa Ngepeh Kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk Memasuki Tahap Akir,
Yaitu Penetapan Calon Terpilih Periode 2026-2034 berjalan Lancar dan kondusif terkendali hari Minggu 24/10/2026.
Dalam Penetapan calon pada malam hari ini dihadiri dari Beberapa unsur lembaga desa ,Panitia , Perangkat Desa serta dari Pengawas Kecamatan juga tampak hadir Babinsa Babinkamtibmas,
Acara dimulai pukul 18:00 wib sampai selesai.
Dalam sambutannya Sekretaris Desa Ngepeh Mbak Firda sapaan akrabnya menyampaikan “Bahwa( BPD )badan Permusyawaratan Desa memiliki Peran Strategis dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan bersinergi dengan Pemerintahan Desa untuk menuju desa maju dan bermartabat ungkapnya”
Penetapan calon terpilih anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ngepeh (Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk) dilakukan melalui mekanisme resmi desa yang melibatkan panitia pengisian BPD, musyawarah, serta pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Dasar Hukum: Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (pasal terkait masa keanggotaan,
Keterwakilan: Anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RT/RW) dan keterwakilan perempuan Semuanya sudah diatur didalamnya.
Berdasarkan luas wilayah desa ngepeh menetapkan 8 anggota BPD ditambah satu keterwakilan dari unsur perempuan,
Dalam Penetapan dan tanda tangan berita acara pada hari ini dipimpin langsung oleh ketua panitia bapak woro Suyono
Beliau berharap “untuk calon terpilih bisa melaksanakan tugas dan tupoksi masing masing anggota untuk mengemban tugas dengan baik dan selalu bersinergi dengan Pemerintahan desa sehingga tercipta desa maju dan bermartabat ungkapnya”
Harapan desa dan masyarakat desa ngepeh terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru terpilih meliputi beberapa poin utama:
- Sinergi dengan Pemerintah Desa: Cepat beradaptasi dan menjalin kerja sama yang solid dengan Kepala Desa serta perangkatnya guna mendorong percepatan pembangunan desa.
- Penguatan Fungsi Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran (APBDes) agar transparan serta tepat sasaran.
- Kanal Aspirasi yang Efektif: Menjadi jembatan komunikasi yang aktif, terbuka, dan profesional dalam menampung serta memperjuangkan suara serta kebutuhan warga.
Semoga poin poin tersebut diatas menjadi tola ukur tercapainya masyarakat desa ngepeh adil makmur dan sejahtera gemah ripah loh jinawi pungkasnya “
Tarmadi Kohtier







