Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan*

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaLingkaranPolri.id

BINJAI – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

” R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubahp dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Narkoba

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Binjai dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungasnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP PKK Bantaeng Hadiri Rakor Registrasi Posyandu Era Baru melalui Sistem Informasi Posyandu
Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Satlantas Polres Selayar Siapkan Penertiban Parkir di Jalan Jenderal Sudirman
Tak Hanya Penegakan Hukum, Polda Sumsel Turun ke Lahan Dampingi Petani Pagar Alam
Banjir Mulai Surut di Tripa Makmur, Tiang Listrik di Desa Mon Dua Dikhawatirkan Tumbang
RIDWAN, S.KOM, Kepala desa Kuala Lagan Kec,Kuala Jambi, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengucap kan Selamat Hari Jadi, Kab Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026
ZAINUDIN, Kepala desa Lambur Luar Kec,Sabak Timur, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengucap kan Selamat Hari Jadi, Kab Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026
Muhamad Tandri, Kepala desa Kota Harapan Kec,Sabak Timur, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengucap kan Selamat Hari Jadi, Kab Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Ketua TP PKK Bantaeng Hadiri Rakor Registrasi Posyandu Era Baru melalui Sistem Informasi Posyandu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Satlantas Polres Selayar Siapkan Penertiban Parkir di Jalan Jenderal Sudirman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Tak Hanya Penegakan Hukum, Polda Sumsel Turun ke Lahan Dampingi Petani Pagar Alam

Berita Terbaru