Lingkaran polri.id
Nganjuk, 27 Oktober 2026 di Pendopo Sosro Kusumo Kabupaten Nganjuk diselenggarakan kan Seminar Hukum Nasional.
Kegiatan Seminar Hukum Nasional diselenggarakan oleh DPC Peradi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dalam rangka sebagai wahana peningkatan pengetahuan masyarakat Nganjuk, Organisasi Pemerintahan, serta Praktisi hukum Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan tersebut di atas juga dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda.
Acara dibuka oleh Bupati Nganjuk, DR. Drs
Marhaen Djumadi AMd., SE., SH, MH., MBA, sekaligus bertindak sebagai Key note Speaker.
Disampaikan oleh Bupati Nganjuk, “Seminar Hukum Nasional ini terkait sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru, sangat bermanfaat untuk masyarakat Nganjuk. Saat ini hadir para mahasiswa, pejabat pemerintahan, para Kepala Desa, LSM, juga Praktisi Hukum, seminar ini dapat menambah peningkatan pengetahuan hukum yang dimilikinya,” ungkap Marhaen.
Marhaen berharap, ” Pemerintah Nganjuk harapannya, dapat memetik dari seminar ini yang dapat diterapkan secara khusus, terutama tentang kaitan dengan PERDA, seperti diatur dalam KUHP tentang Living Law, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan dalam PERDA, sesuai Asas Ultimatum Medium, menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (last resort) dalam menyelesaikan suatu perkara”, ungkap Marhaen.
.
Tema dalam seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan, adalah “*Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan.*”
Para penyaji materi dalam seminar, Prof. DR. Tongkat SH. M Hum dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Rustamaji . SH. MH. dari Universitas Sebelas Maret; Prof. Dr. Pujiono SH. M Hum dari Universitas Diponegoro, dan DR. Yudi Kristiana SH. M Hum dari Kejaksaan Agung. RI., dimoderatori oleh DR. Rochmad Dwi Riwayanto SH., MH dari Universitas Negeri Surabaya.
Para penyaji materi seminar garis besarnya menyampaikan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ( Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengedepankan pendekatan yang bergeser dari asas retribusi (pembalasan) menuju keadilan yang lebih, humanis, korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Tarmadi Kohtier







