lingkaranpolri.id
PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). (28/10/2026)
Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk NPK cair pada Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Kabupaten Lahat yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan pupuk NPK cair yang menjadi sorotan. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga penyaluran pupuk tersebut.
DPP LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu menilai bahwa penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar harus disertai transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, mereka meminta agar setiap indikasi penyimpangan ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Massa juga mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Kami meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti dugaan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Selain itu, kedua kelompok masyarakat tersebut meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara anggaran, volume pengadaan, spesifikasi pupuk, realisasi pekerjaan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, dugaan korupsi dalam pengadaan pupuk NPK cair tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
DPP LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu berharap Kejati Sumsel memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta menindaklanjutinya berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan hasil pemeriksaan yang sah.
Aksi Massa Diterima dengan baik Dan langsung memasukan Surat laporan ke PTSP kejati sumsel.
(Red/Tim)






