lingkaranpolri.id
PAGAR ALAM Sumatra Selatan – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 27 Pagar Alam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 saat ini tengah disorot publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, program swakelola (P2SP) yang mencakup rehabilitasi sejumlah ruang kelas ini menuai catatan kritis terkait kualitas pengerjaan konstruksi atap dan struktur bangunannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, program revitalisasi ini mencakup beberapa titik ruangan dengan rincian anggaran yang signifikan:
Ruang 1: Rp137.953.387,56
Ruang 2: Rp137.953.714,09
Ruang 3: Rp137.953.886,78
Ruang 7 / Administrasi: Rp95.613.112
Seluruh kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung dengan waktu pelaksanaan selama 128 hari kalender. Namun, dalam proses pengerjaannya, Tim Investigasi DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagar Alam menemukan berbagai indikasi ketidaksesuaian teknis serta kejanggalan dalam pelaksanaan administratif dan pengelolaan tenaga kerja di lapangan.
Hasil Konfirmasi dan Temuan Tim Investigasi AKPERSI Pagar Alam:
Guna memastikan keterbukaan informasi publik dan kelayakan pengerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam yang dipimpin oleh Prindo (Bendahara DPC AKPERSI Pagar Alam) melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan komite.
Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi rangka baja serta skema pengerjaan (borongan atau harian), Kepala Sekolah SDN 27 Pagar Alam, Ibu Bitty, S.Pd., mengaku tidak memahami teknis pemasangan rangka baja tersebut. Padahal, Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan proyek swakelola tersebut.
“Kalau soal rangka baja itu saya tidak paham. Terkait sistem pengerjaan, ini dikerjakan harian. Mengenai besaran upah harian, silakan tanyakan langsung ke bendahara,” ujar Ibu Bitty.
Namun, keterangan berbeda muncul terkait kualifikasi dan asal tenaga kerja. Ketua Komite Sekolah berdalih bahwa para pekerja tukang tidak semuanya berasal dari Dusun Siti Rejo. Pernyataan ini berolak belakang dengan fakta pengawasan lapangan awal oleh tim pers.
“Kami dari awal sudah turun mengawasi proyek ini dan mengonfirmasi langsung kepada para tukang sebelumnya. Seluruh pekerja dari awal memang berasal dari Dusun Siti Rejo dengan upah harian sebesar Rp100.000 per hari,” tegas Prindo.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, terungkap alasan mengapa tukang dari Desa Talang Darat menolak untuk mengerjakan proyek tersebut. Menurut warga, para tukang enggan bekerja karena upah yang ditawarkan tidak sesuai dan berada jauh di bawah standar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan langsung dari para tukang di lapangan, mereka menyatakan bahwa upah harian yang diterima sebenarnya tidak sesuai, namun mereka tetap bertahan dan memaklumi kondisi tersebut semata-mata demi menghargai almarhum yang bertindak sebagai kepala tukang.
Selain itu, salah satu Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam turut mempertanyakan perihal material bongkaran reng dan atap lama kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab penuh proyek. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah awalnya berdalih bahwa masalah reng dan rangka baja bekas bongkaran diserahkan ke bagian aset.
Namun, saat tim investigasi menanyakan apakah ada berita acara resmi penyerahan kepada pihak aset, Ibu Bitty justru memberikan jawaban berbeda dan meralat keterangannya dengan menyatakan bahwa material reng dan atap tersebut ada rencana akan digunakan untuk membuat pagar parkiran. Inkonsistensi jawaban ini semakin memperlihatkan keraguan atas kejelasan pengelolaan material tersebut.
Dari rangkaian konfirmasi tersebut, sikap Kepala Sekolah dan Ketua Komite dinilai tampak tidak menguasai petunjuk teknis pengelolaan proyek serta minim penguasaan aturan RAB. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dan penilaian publik bahwa diduga kuat ada hal yang sengaja disembunyikan di balik pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut. Ketidaksesuaian jawaban serta alasan pengelolaan upah ini semakin menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi aturan proyek swakelola.
Sorotan Terhadap Keselamatan Kerja (K3) dan Insiden Kecelakaan:
Hal yang paling menyita perhatian publik adalah saat Prindo menanyakan insiden kecelakaan kerja yang dialami oleh salah seorang tukang. Meskipun korban tidak meninggal dunia seketika di lokasi proyek, namun tukang tersebut akhirnya meninggal dunia akibat dampak dari kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja di proyek tersebut. Pertanyaan ini berfokus pada pemenuhan standar Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Sekolah menyatakan bahwa pihak sekolah telah menyediakan APD, namun pekerja tersebut yang tidak mau memakainya. Tanggapan tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab atas manajemen K3 dalam proyek swakelola tersebut.
“Semakin tidak masuk akal jawaban dari Kepsek. Sebagai penanggung jawab anggaran Bantuan Pemerintah, penyediaan sekaligus pengawasan penggunaan APD adalah kewajiban mutlak penyelenggara proyek untuk menjamin keselamatan jiwa para pekerja,” tegas Prindo kembali.
Analisis Teknis dan Temuan Visual Pemasangan Rangka Atap:
Berdasarkan tinjauan visual serta analisis teknis mendalam terhadap dokumentasi foto struktur di lokasi proyek, metode pemasangan rangka atap baja ringan dinilai tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi yang benar dan menyimpan
sejumlah potensi risiko kegagalan struktur yang fatal:
Tidak Adanya Struktur Ring Beton (Ring Balk) yang Layak: Berdasarkan tinjauan visual di lapangan, struktur dinding pasangan bata merah di bawah rangka atap tidak tampak dilengkapi dengan balok beton cor (ring balk) menerus yang memenuhi standar sebagai tumpuan utama. Rangka baja ringan justru terlihat bertumpu atau ditopang oleh balok kayu lama/material darurat yang melintang di atas dinding. Tanpa ring balk beton bertulang, beban berat atap tidak akan terdistribusi secara merata, sehingga berisiko tinggi menyebabkan dinding retak, ambruk, atau kegagalan struktur total.
Absennya Sistem Pengikatan (Anchorage) dan Pengaku (Bracing): Secara teknis konstruksi, kaki kuda-kuda baja ringan wajib bertumpu presisi di atas beton serta diikat kuat menggunakan baut pengikat (dynabolt/anchor). Kondisi di lapangan menunjukkan titik tumpuan tidak tersistem dengan baik dan minim bracing (pengaku diagonal/cross), sehingga rentan bergeser atau mengalami buckling akibat beban angin.
Pencampuran Material Kayu dan Risiko Pelapukan: Penggunaan balok kayu lama yang bersentuhan langsung dengan struktur baja menyalahi aturan teknis karena material kayu berisiko tinggi mengalami pelapukan, keropos, atau perubahan bentuk yang dapat merusak keseimbangan tumpuan struktur.
Risiko Kegagalan Sambungan dan Kualitas Finishing: Pemasangan sekrup (self drilling screw) yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, permukaan dinding atas yang dikerjakan asal-asalan, serta manajemen material di area sekolah yang tidak tertata rapi semakin memperburuk mutu pekerjaan.
Berbagai temuan ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai mutu, ketahanan jangka panjang bangunan, serta transparansi pengelolaan dana negara. Warga dan pihak pemerhati pendidikan berharap instansi terkait, Dinas Pendidikan, dan Konsultan Pengawas segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membongkar dan memperbaiki struktur yang tidak sesuai standar (termasuk ketiadaan ring beton dan sistem pengikatan), serta mengusut tuntas penerapan prosedur K3 demi menjamin keselamatan para siswa dan pekerja di SD Negeri 27 Pagar Alam.
DPC Akpersi Pagar Alam






