Polisi Memberikan Himmbauan Kepada Masyarakat Tidak Bertindak Anarkis

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Lingkaranpolri.id– Lampung Tengah- Pelaku penusukan inisial AS (41) yang menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.

 

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

 

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” kata Kasat kepada awak media, Sabtu (17/5/25).

 

Kasat Reskrim pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.

 

“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.

 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.

 

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru ,” tegas Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim memastikan bahwa situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah dalam kondisi aman dan terkendali.

 

Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026
Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring
Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI
Plh Walikota Tanjungbalai Sidak Beberapa SPBE, Pastikan Sebab Kelangkaan LPG 3kg
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan
175 Siswa SMP Negeri 7 Darul Makmur Ikut Ujian Semester Kenaikan kelas.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:40 WIB

Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:38 WIB

Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI

Berita Terbaru