Tiga(3) Tersangka Ditetapkan Kejari Dalam Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan Seriun. . . . . . .

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lingkaranpolri.id PAGARALAM – Sumsel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo SH MH saat menggelar press release di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).

Kajari Pagar Alam menjelaskan kegiatan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

 

“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagar Alam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.”jelasnya.

Sambung Kajari adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni, D, H, dan DI, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Pagar Alam selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka.”ungkapnya.

Kita menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
(HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

jangan Lindungi Dapur, Utamakan Penerima Manfaat,Gus Syafak menilai tata kelola MBG kurang tepat
jangan Lindungi Dapur, Utamakan Penerima Manfaat,Gus Syafak menilai tata kelola MBG kurang tepat
DPMPTSP Nganjuk Gelar Bimtek Pelaku Usaha, UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi
Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan
Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan
Langkah Maju Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pebatinan Sibokol-Bokol Rantau Baru, Camat Pangkalan Kerinci Gelar Rapat
Inspiratif! Fatimah, Putri Bungsu Tri Romawi Raih 2 Medali Emas di Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:41 WIB

jangan Lindungi Dapur, Utamakan Penerima Manfaat,Gus Syafak menilai tata kelola MBG kurang tepat

Jumat, 18 September 2026 - 19:44 WIB

DPMPTSP Nganjuk Gelar Bimtek Pelaku Usaha, UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Jumat, 18 September 2026 - 17:27 WIB

Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan

Jumat, 18 September 2026 - 16:17 WIB

Langkah Maju Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pebatinan Sibokol-Bokol Rantau Baru, Camat Pangkalan Kerinci Gelar Rapat

Berita Terbaru

NASIONAL

KAPOLRES BANTAENG PEDULI, SALURKAN BANTUAN UNTUK WARGA

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:49 WIB