Pangkalan Kerinci – Lingkaran Polri.Id
Langkah penting untuk mengukuhkan eksistensi dan hak-hak adat resmi dimulai, Camat Pangkalan Kerinci menggelar rapat krusial bersama jajaran pemerintah kecamatan, Pemangku Adat Pebatinan Sibokol-Bokol Desa Rantau Baru, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan, Kepala Desa Rantau Baru hingga pendamping masyarakat adat di Kantor Camat Pangkalan Kerinci pada Jumat (18/09/2026).
Pertemuan mendalam ini menjadi titik mula rencana pembentukan dan pengakuan resmi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Hadir langsung dalam rapat tersebut para pemangku adat utama Pebatinan Sibokol-Bokol, Datuk Sati Diraja, Dr H Griven, Datuk Mangku, M. Rais, Datuk Sarikoto, Erwanto.
Diskusi strategis ini dipimpin l;angsung oleh Camat Pangkalan Kerinci, Junanidi, S. Pd, M.Ling, Kasi Pemerintahan H Jumnasril SPdI, Kepala Desa Rantau Baru, Nurzikri Anton, serta perwakilan pengurus LAMR Pelalawan, Datuk Husnan, MH. Turut mendampingi proses ini perwakilan dari NGO Hakiki, Akhwan Binawan dan Desty Z. Mandari.
Rangkaian pembahasan dalam pertemuan tersebut membuahkan tiga kesepakatan dan penyampaian mendasar: pertama, kepastian dan perlindungan hukum masyarakat adat Pebatinan Sibokol-Bokol secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan pengajuan pengakuan MHA kepada Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Langkah ini ditempuh demi menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan menyeluruh terhadap keberadaan dan hak-hak adat mereka.
Kedua, penjelasan identitas dan struktur adat para pemangku adat memaparkan rekam jejak sejarah, struktur dan kelembagaan adat, sistem kepemimpinan, hubungan kekerabatan, hingga aturan hukum serta praktik sosial-budaya yang masih hidup dan dipraktikkan secara turun-temurun. Ketiga, bukti wilayah dan pengelolaan alam Pebatinan Sibokol-Bokol menyodorkan informasi beserta bukti pendukung terkait wilayah adat. Penjelasan mencakup keterikatan historis masyarakat dengan tanah ulayat, serta tata cara pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang senantiasa berpatokan pada kearifan lokal.
Langkah kolaboratif antara pemangku adat, pemerintah lokal, dan lembaga pendamping ini diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan resmi MHA Desa Rantau Baru demi menjaga kelestarian tradisi dan ruang hidup masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan.
Editor : Zurwanto







