Lingkaranpolri.id .id – BAGOR, NGANJUK – 07 Januari 2026 Penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Selorejo, Kecamatan Bagor, belakangan menjadi perhatian publik.
Warga mempertanyakan kejelasan status bantuan tersebut: apakah benar merupakan program resmi pemerintah daerah atau justru aksi pribadi Wakil Bupati.
Kebingungan bermula dari undangan resmi yang diterima warga.
Dalam undangan tersebut, penerima diminta hadir di Kantor Kelurahan Selorejo untuk mengambil bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Undangan dilengkapi data administrasi resmi serta barcode—mekanisme yang selama ini identik dengan penyaluran program bantuan pemerintah.
Namun fakta di lapangan memunculkan kontradiksi.
Penyaluran bantuan justru melibatkan relawan dan satgas, bukan perangkat resmi program pemerintah seperti yang lazim terjadi pada BLT atau bantuan sosial lainnya.
Bahkan, sejumlah petugas di lokasi menyebut bahwa bantuan tersebut bukan berasal dari program pemerintah, melainkan inisiatif pribadi Wakil Bupati.
Situasi ini memantik pertanyaan publik:
Jika ini benar program pemerintah, mengapa yang membagikan adalah relawan dan satgas, bukan aparatur resmi?
Sebaliknya, jika ini bantuan pribadi pejabat, atas dasar apa fasilitas kantor kelurahan, data administrasi warga, serta format resmi penyaluran digunakan?
Agung,
perwakilan Satgas, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memanfaatkan tempat dan data kelurahan demi efisiensi dan kemudahan menjangkau masyarakat.
“Tidak ada maksud lain selain membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh pokok persoalan.
Dalam tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, data kependudukan, serta instrumen birokrasi pada prinsipnya diperuntukkan bagi program resmi pemerintah, bukan kegiatan personal, meskipun dibungkus dengan tujuan sosial.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan serta dokumentasi relawan, bantuan tersebut secara lisan disebut berasal dari Wakil Bupati dan bukan bagian dari BLT maupun program pemerintah lainnya, meskipun praktik penyalurannya menggunakan perangkat administratif kelurahan.
Perbedaan antara klaim di lapangan dan mekanisme yang digunakan inilah yang memicu tanda tanya publik.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati melalui ajudan dan Humas Pemda. Humas Pemda menyampaikan bahwa Wakil Bupati tengah disibukkan dengan sejumlah kegiatan.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan hingga empat kali belum memperoleh tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin bertanya:
Mengapa relawan dan satgas yang turun membagikan bantuan dengan format administrasi layaknya program pemerintah?
Ada apa di balik pola penyaluran ini?
Kejelasan status bantuan—apakah merupakan program resmi pemerintah daerah atau aksi pribadi pejabat—dinilai penting untuk menjaga netralitas birokrasi, etika penyelenggara negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Warga berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka.
Bantuan yang sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat tidak seharusnya menimbulkan kebingungan,
polemik, ataupun preseden penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yang statusnya tidak jelas.
Lingkaranpolri.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk







