Jambi-Lp. Pembanggunan perumaha saat ini di kota Jambi sangat pesat perkembangan guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat namun masyarakat harus hati hati untuk mendapatkan karena lokasi perumahan sering terjadi permasalah salah satunya rencana pembanggunan perumahan PT. Varisi jaya sukses yang berlokasi di rt 08 kelurahan Talang Gulo kecamatan kota baru kota jambi di duga belum memiliki izin dari dinas perumahan dan pemukiman ( perkim ) kota jambi namun saat ini sudah melakukan kegiatan kliring. Sementara kepala dinas perkim melalui sekeretaris dinas Taufik yang didampinggi Adi tim teknis mengatan saya baru duduk dinisi jadi sy belum bisa menjawab terimakasi atas informasinya surat ini akan kami pelajari dan kami harus hati hati karena pembanggunan perumahan harus jelas pasumnya yg diserahkan ke perkim ujar taufik lebih lanjut Adi sebagai tim teknis mengatakan sampai saat ini belum ada pengajuan perkim berdasarkan kajian tim dari DLH samapi saat ini belum ada penjelasan saplan dari pengembang perumahan PT. Varasa jaya sukses mereka menjual kaplingan namun bagi kami harus jelas pasumnya yang diserakan ini merupakan kemasukan buat kami kalau pengawasan langsung ke tata ruang ujar Adi. Sementara devlover EH saat ditanya di lokasi sempat agak mara mengatakan saya sudah punya sertifikat saya beli sama Zaidun tidak ada urusan ini buktinya yang ditunjukan lewat hp dengan surat jual beli antara perusahaan PT. Paramuda Citra Mandiri dengan PT. Varasa jaya sukses. Sementara ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM ) provinsi Jambi Febbi lebih dikenal panggilan Jen yang ikut langsung mengatakan kita tidak bisa membiarkan hal ini menindas warga jambi bila penting kita gombok kalau tidak di dengarkan sudah jelas ada permainan mereka mengeluarkan HGB untuk menghambat penyidikan secara tidak langsung dan itu harus di hentikan kegiatan di tanah Edi , warga minta keadilan mala diadili saya berharap wali kota harus mendengarkan jeritan warga kota jambi jangan dibiarkan kinerja bawahan gawe seperti ini kasian Edi nya sudah jelas punya tanah dengan dasar kepemilkan surat surat malah diambil orang yang tidak jelas ini sudah masuk rana mafia tanah tangkap itu mafia tanah dan di proses ujar febbi.
( JNP )







