Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku dan lebih dari 1 Ons Sabu diamankan

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaranpolri.id
TEBO – Satu an Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan simpang MTsN 1 Tebo, dekat TPU Purwodadi, yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni ZI (39) dan PPK (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
• Satu paket besar sabu (berat bruto 104,02 gram) yang dibungkus lakban cokelat.
• Plastik pembungkus.
• Dua unit telepon genggam.
• Dua unit sepeda motor.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan atas laporan masyarakat. Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, yakni lebih dari satu ons sabu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” ujar AKP Jeki.

Lebih lanjut, AKP Jeki menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau bandar besar di balik kedua pelaku ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.(Daud)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Empat Rumah di Tebat Giri Indah, Kerugian Capai RP 150 Juta
77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga, Polres OKI Amankan 3 Pelaku di Pekan Pertama Ops Senpi Musi 2026
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Upacara Penutupan Persami KKRI Kodim 0418/Palembang 2026, Cetak Generasi Muda Berkarakter Dan Berjiwa Nasionalis
Musyawarah Adat Perjuangkan Hak Tanah Adat dan Pelestarian Situs Sejarah di Areal PT Atakana
Dugaan Penggeledahan Tanpa Dokumen Resmi Kembali Terjadi, Rumah Ibunda Layla Rizky di Jakarta Pusat Didatangi Sejumlah Orang, DPD AKPERSI Jabar Desak Penyelidikan
Sebanyak 241 Siswa SD Purwodadi Terima Raport Hasil Ujian Kenaikan Kelas Semester II Tahun Ajaran 2925-2026.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

Kebakaran Empat Rumah di Tebat Giri Indah, Kerugian Capai RP 150 Juta

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:05 WIB

77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga, Polres OKI Amankan 3 Pelaku di Pekan Pertama Ops Senpi Musi 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:56 WIB

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:28 WIB

Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:57 WIB

Upacara Penutupan Persami KKRI Kodim 0418/Palembang 2026, Cetak Generasi Muda Berkarakter Dan Berjiwa Nasionalis

Berita Terbaru