Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku dan lebih dari 1 Ons Sabu diamankan

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaranpolri.id
TEBO – Satu an Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan simpang MTsN 1 Tebo, dekat TPU Purwodadi, yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni ZI (39) dan PPK (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
• Satu paket besar sabu (berat bruto 104,02 gram) yang dibungkus lakban cokelat.
• Plastik pembungkus.
• Dua unit telepon genggam.
• Dua unit sepeda motor.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan atas laporan masyarakat. Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, yakni lebih dari satu ons sabu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” ujar AKP Jeki.

Lebih lanjut, AKP Jeki menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau bandar besar di balik kedua pelaku ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.(Daud)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Bulan Pasca Banjir, Siswa SMPN 1 Langkahan Masih Belajar di Lantai: Hak Pendidikan Dipertanyakan
Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai.
Heboh Jalan TMMD Mau Dipakai Perusahaan, Ketua LAMJ Tebo Ilir: Warga Banyak yang Menolak!
Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Bahaya Narkoba
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai.
DUA KABUPATEN DI KALBAR DISOROT: DUGAAN ADA NYA PROYEK IRIGASI Rp50 MILIAR TAk BERBEKAS.
Atas Kesalahpahaman Antar Kepala Desa Dan Warga Miskin Berujung Damai”.
Polri Ringkus 330 Tersangka Mafia BBM & LPG Subsidi dalam 13 Hari, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

Lima Bulan Pasca Banjir, Siswa SMPN 1 Langkahan Masih Belajar di Lantai: Hak Pendidikan Dipertanyakan

Selasa, 21 April 2026 - 21:11 WIB

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai.

Selasa, 21 April 2026 - 18:45 WIB

Heboh Jalan TMMD Mau Dipakai Perusahaan, Ketua LAMJ Tebo Ilir: Warga Banyak yang Menolak!

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Bahaya Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 17:49 WIB

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai.

Berita Terbaru