NELAYAN TENGGELAM DI PERAIRAN BETING GALAH DESA SUKA DAMAI

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupat Utara lingkaran polri.id, 19 Juni 2025 — Seorang nelayan asal Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan tenggelam saat menjaring ikan di perairan Beting Galah. Korban bernama ATAI, laki-laki kelahiran Titi Akar, 24 Juli 1987, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh Tim SAR gabungan pada Kamis pagi, 19 Juni 2025.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban diduga terpeleset dan jatuh dari kapal pompong saat sedang menjaring ikan di titik koordinat 02°10’84″N / 101°30’72″E. Upaya pencarian langsung dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud Polres Bengkalis, Polsek Rupat Utara, TNI AL Pos Tanjung Medang, TNI AD Pos Koramil 08 Rupat Utara, serta nelayan setempat.

Pencarian berlanjut pada hari kedua, Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB dengan memperluas area ke tiga titik koordinat yang telah ditentukan. Tim Basarnas dari Pekanbaru turut bergabung dalam operasi pencarian tersebut.

Pada hari ketiga, Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.10 WIB, korban akhirnya ditemukan oleh Tim Basarnas dalam kondisi mengapung di perairan Desa Suka Damai, sekitar 3,8 Nautical Miles dari lokasi awal korban dilaporkan tenggelam, tepatnya di koordinat 02°05.926’N / 101°28.154’E.

Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa untuk dilakukan visum oleh dokter dari Puskesmas setempat, dr. Angga Agusdian Tina, dengan disaksikan oleh Kapolsek Rupat Utara AKP Herman, S.H., dan Danposal Tanjung Medang Letda Laut (P) Tuko Wijaya. Hasil visum menunjukkan adanya buih pada rongga mulut dan hidung, kerusakan pada bagian wajah, pembengkakan tubuh, serta tanda-tanda pembusukan. Untuk memastikan penyebab kematian, tim medis menyarankan dilakukan otopsi.

Namun demikian, pihak keluarga korban, yang diwakili oleh kakak kandung korban Rudi Andeskar alias Ahok, menolak dilakukan otopsi dan menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban. Jenazah kemudian diserahkan oleh aparat gabungan kepada keluarga sekitar pukul 11.30 WIB dan segera disemayamkan di Desa Suka Damai.

Dengan penolakan otopsi tersebut, Polsek Rupat Utara telah membuat surat keterangan resmi yang ditandatangani dan disetujui oleh pihak keluarga.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja di laut dan kewaspadaan saat menjalankan aktivitas nelayan, terutama di perairan yang memiliki arus kuat dan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Ratusan Warga Semarakkan Bersih Desa Papar, 152 Tumpeng Warnai Tradisi Syukur dan Kebersamaan
MMA Gelar Alun-Alun Berbek Bersholawat dan Istighotsah Sambut Haul Kanjeng Jimat dan Grebeg Suro 1448 H
Meninjak  lanjuti kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh PT Cinta Raja.
PUSKESMAS SIMPANG JAYA TAK KIBARKAN BENDERA, LANGGAR ATURAN UU NO 24 TAHUN 2009.
DPW FRIC Sumsel Apresiasi Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat
Mewakili Kapolri, Irjen Pol. Amur Chandra Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026
Cegah Begal danTawuran,Tim Presisi Polres Langkat Sisir Jalur Protokol Hingga Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:09 WIB

Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:38 WIB

Ratusan Warga Semarakkan Bersih Desa Papar, 152 Tumpeng Warnai Tradisi Syukur dan Kebersamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

MMA Gelar Alun-Alun Berbek Bersholawat dan Istighotsah Sambut Haul Kanjeng Jimat dan Grebeg Suro 1448 H

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:03 WIB

Meninjak  lanjuti kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh PT Cinta Raja.

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:47 WIB

PUSKESMAS SIMPANG JAYA TAK KIBARKAN BENDERA, LANGGAR ATURAN UU NO 24 TAHUN 2009.

Berita Terbaru