Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaran polri.Id Sat Narkoba Polres Binjai menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, baru-baru ini.

 

Kedua tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial DJH (37) dan AM (31) kini diamankan di Sat Narkoba guna pengusutan selanjutnya.

 

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada Online di lapangan Menyebutkan, awal terjadinya penangkapan, di mana saat itu petugas Sat Narkoba di bawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

 

Saat sedang melakukan patroli, kemudian petugas menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri tepat di samping sepeda motornya.

 

“Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan. Namun saat akan datangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun berkat kesigapan dan gerakan cepat petugas berhasil menangkap keduanya,” jelasnya.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan bukti barang masing-masing 5 buah plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 buah plastik kosong transparan.

 

Lalu, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1unit hp merk infinix warna biru muda, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU dan sabu-sabu yang disimpan dalam tutup aki sepeda motor tiba-tiba.

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH (37) dan AM (31) keduanya tinggal di Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan mati di Kota Binjai.

 

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi, termasuk mengizinkan.

 

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan lewat Ppasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terang Kasi Humas. (wol/ari/d1)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Beton Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Diduga Asal Jadi, Pemborong Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
PCNU Pagaralam dan Kejaksaan Meminta PAKEM Pagaralam Mendeteksi Dini Faham Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Sesat di Masyarakat
Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Usman Resmi Serahkan Jabatan kepada Kompol Siswadi Jamal
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS dan Ajak Ibu-Ibu Jaga Kamtibmas
Di Duga Nunggak Rp 25 Juta , Bangun TK. Kades Kesatuan Perbaungan Sulit Dihubungi.
Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Sat Binmas Polres Selayar Berikan Edukasi kepada Pelajar SMPN 49 Bontobangun
program revitalisasi satuan pendidikan telah selesai dilaksanakan di SMK Kamal Persada,
Tempat lokasi Pengoplosan Gas LPG. Skala Besar ada di pasar 9 Gas Besar Desa Manunggal. Labuhan.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Proyek Jalan Beton Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Diduga Asal Jadi, Pemborong Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:54 WIB

PCNU Pagaralam dan Kejaksaan Meminta PAKEM Pagaralam Mendeteksi Dini Faham Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Sesat di Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Usman Resmi Serahkan Jabatan kepada Kompol Siswadi Jamal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Di Duga Nunggak Rp 25 Juta , Bangun TK. Kades Kesatuan Perbaungan Sulit Dihubungi.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Sat Binmas Polres Selayar Berikan Edukasi kepada Pelajar SMPN 49 Bontobangun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:33 WIB