Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaran polri.Id Sat Narkoba Polres Binjai menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, baru-baru ini.

 

Kedua tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial DJH (37) dan AM (31) kini diamankan di Sat Narkoba guna pengusutan selanjutnya.

 

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada Online di lapangan Menyebutkan, awal terjadinya penangkapan, di mana saat itu petugas Sat Narkoba di bawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

 

Saat sedang melakukan patroli, kemudian petugas menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri tepat di samping sepeda motornya.

 

“Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan. Namun saat akan datangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun berkat kesigapan dan gerakan cepat petugas berhasil menangkap keduanya,” jelasnya.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan bukti barang masing-masing 5 buah plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 buah plastik kosong transparan.

 

Lalu, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1unit hp merk infinix warna biru muda, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU dan sabu-sabu yang disimpan dalam tutup aki sepeda motor tiba-tiba.

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH (37) dan AM (31) keduanya tinggal di Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan mati di Kota Binjai.

 

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi, termasuk mengizinkan.

 

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan lewat Ppasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terang Kasi Humas. (wol/ari/d1)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Banjir Surut, Pendidikan Masih Tersungkur: Siswa di Langkahan Menulis di Lantai, Belajar di Tenda
Mantan Kepala Desa Ujung Tanjung Ali Bacah” Pilih Pemimpin Yang “Kaya Ilmu” Bukan Pemimpin Yang Ego Dan Arogan
Kapolres Tator Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek Makale Dan Kapolsek Sangalla
Penarikan Paksa Diduga Ilegal! Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Diseret Tanpa Dasar Hukum, Debt Collector Bodong Terancam Pidana.
Setiap Divisi Di Perusahaan PT Pajar Baizury & Bradher Wajib Gelar Apel Setiap Pagi.
Polres Langkat Gelar Safari Shalat Jumat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Rumah Warga Miskin Roboh Diterjang Angin Kencang” Kepala Desa Tabrak Aturan Bedakan Pendatang Dan Warga Asli”
Setiap Divisi Diperisahan PT Pajar Baizury & Bradher Wajib Gelar Apel Setiap Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:24 WIB

Banjir Surut, Pendidikan Masih Tersungkur: Siswa di Langkahan Menulis di Lantai, Belajar di Tenda

Sabtu, 18 April 2026 - 17:40 WIB

Mantan Kepala Desa Ujung Tanjung Ali Bacah” Pilih Pemimpin Yang “Kaya Ilmu” Bukan Pemimpin Yang Ego Dan Arogan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Kapolres Tator Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek Makale Dan Kapolsek Sangalla

Sabtu, 18 April 2026 - 07:08 WIB

Penarikan Paksa Diduga Ilegal! Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Diseret Tanpa Dasar Hukum, Debt Collector Bodong Terancam Pidana.

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Polres Langkat Gelar Safari Shalat Jumat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru