Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaran polri.Id Sat Narkoba Polres Binjai menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, baru-baru ini.

 

Kedua tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial DJH (37) dan AM (31) kini diamankan di Sat Narkoba guna pengusutan selanjutnya.

 

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada Online di lapangan Menyebutkan, awal terjadinya penangkapan, di mana saat itu petugas Sat Narkoba di bawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

 

Saat sedang melakukan patroli, kemudian petugas menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri tepat di samping sepeda motornya.

 

“Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan. Namun saat akan datangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun berkat kesigapan dan gerakan cepat petugas berhasil menangkap keduanya,” jelasnya.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan bukti barang masing-masing 5 buah plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 buah plastik kosong transparan.

 

Lalu, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1unit hp merk infinix warna biru muda, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU dan sabu-sabu yang disimpan dalam tutup aki sepeda motor tiba-tiba.

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH (37) dan AM (31) keduanya tinggal di Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan mati di Kota Binjai.

 

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi, termasuk mengizinkan.

 

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan lewat Ppasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terang Kasi Humas. (wol/ari/d1)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026
Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring
Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI
Plh Walikota Tanjungbalai Sidak Beberapa SPBE, Pastikan Sebab Kelangkaan LPG 3kg
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan
175 Siswa SMP Negeri 7 Darul Makmur Ikut Ujian Semester Kenaikan kelas.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:40 WIB

Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:38 WIB

Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI

Berita Terbaru