ACEH UTARA — Lingkaran polri.id
Pengelolaan parkir di Kota Panton Labu kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal parkir, tetapi munculnya dugaan ketidakseragaman tarif pungutan terhadap pedagang yang memunculkan tanda tanya besar: siapa yang menentukan angka, dan ke mana seluruh uang yang dipungut tersebut mengalir?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pedagang kaki lima dikenakan pungutan sekitar Rp3.000 per hari. Namun ketika dibayar bulanan, nominalnya disebut berbeda-beda. Ada yang membayar sekitar Rp100.000, bahkan ada yang mengaku dipungut hingga Rp200.000 atau lebih.

Padahal, jika Rp3.000 dikalikan 30 hari, nilainya hanya sekitar Rp90.000.
Perbedaan angka inilah yang memunculkan dugaan adanya pungutan di lapangan yang tidak seragam dan perlu dibuktikan dasar hukumnya.
Ketua pengelola parkir disebut menyampaikan bahwa uang yang dikumpulkan dari pedagang disetorkan kepada Dinas Perhubungan melalui Heri Kusuma, SE.
Namun Heri Kusuma, SE, menyatakan kewajiban setoran kepada Dinas Perhubungan hanya Rp7 juta per bulan untuk seluruh kawasan. Ia menyebut mekanisme tersebut telah memiliki dasar Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan berpedoman pada Peraturan Bupati.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin menarik.
Jika setoran resmi kepada dinas hanya Rp7 juta per bulan, berapa sebenarnya total uang yang ditarik dari pedagang?
Jika pungutan Rp3.000 sehari, mengapa ada pembayaran bulanan Rp100.000 hingga Rp200.000 lebih?
Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Apakah ada tarif resmi tertulis? Jika ada, mengapa nominal yang dibayar pedagang disebut berbeda-beda?
Dan yang paling penting, bagaimana seluruh penerimaan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan angka. Ini menyangkut uang rakyat kecil yang setiap hari berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka yang harus dibayar, sementara dasar penetapan tarif dan aliran uangnya justru tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Jika memang seluruh mekanisme pengelolaan parkir telah sesuai SPK dan Peraturan Bupati, maka dokumen dasar, tarif resmi, mekanisme pemungutan, serta kewajiban penyetoran semestinya dapat dijelaskan secara transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar atau tidak tercatat dalam mekanisme resmi, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang layak diperiksa oleh pihak berwenang.
Rp7 juta setoran per bulan bukanlah akhir pertanyaan. Justru dari angka itulah pertanyaan baru dimulai: berapa sebenarnya uang yang berputar di lapangan?
Pedagang berhak mendapatkan kepastian. Pemerintah wajib memberikan transparansi.
Jangan sampai aturan hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi di lapangan tarif justru menjadi tanda tanya.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Perhubungan, pengelola parkir, maupun pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka dasar tarif, jumlah penerimaan, mekanisme penyetoran, serta pertanggungjawaban pengelolaan parkir di Kota Panton Labu.
Tgk leupi








