Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (Sumut) – Lingkaran Polri.id Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai)Sumut,berhasil menangkap dua pelaku pencurian meteran air milik dinas PUTR pemkab Serdang Bedagai (Sergai),Rabu 2/9 / 2026.

 

Kasi Humas Polres Sergai,AKP.Brigin Jaya .S.H.M.H.menjelas kan kronologisnya peristiwa aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda yang pertama para pelaku melakukan aksinya di dusun VI Rampah kiri ,kecamatan Sei Rampah (Sergai) Sumut,dan pada hari Senin 20/7/2026 para pelaku melakukan di dusun 1 desa pasar baru kecamatan Teluk Mengkudu (Sergai) pada Kamis 3/7/2026.

 

Di ketahui pelaku mengasak meteran air sebanyak 20 unit,kemudian di lakukan di kantor dinas PUTR pemkab Sergai ,mengalami kerugian meteran sebesar Rp.48.800.000 (empat delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan membuat laporan ke polres Sergai

guna untuk di proses secara hukum yang berlaku di negara republik Indonesia .

 

Laporan tersebut,Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata,SH,MH,langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas keberadaan para pelaku tersebut.

 

Tepat pada hari Rabu 2/9/2026,sekira pukul 02.00 wib tim Satreskrim polres Sergai Berhasil menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di dusun I desa pon,kecamatan Sei Bamban (Sergai).

 

Cepat Tim URC Reskrim Polres Sergai langsung kelokasi menemukan dua pelaku inisial M S alias M (20) dan R alias B dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengatakan kepada petugas bahwa mereka melakukan aksinya bersama dua rekanya inisial J alias dan P sedangkan hasil curian sudah di jual ke penampung/ pembelian barang bekas ucapnya,kamis 3/9/2026 sore.

 

Kedua pelaku di boyong ke Mako Satreskrim polres Sergai guna di proses penyelidikan lebih lanjut sedang kan kedua pelaku masih dalam pengembangan Tim Satreskrim Polres Sergai.

 

Kini Tim URC Satreskrim terus mengejar para pelaku keberadaanya dan mencari keberadaan barang bukti hasil curian.

 

Terhadap kedua pelaku di kenakan pasal 477 ayat (1) huruf f,g KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun pungkasnya.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 
Di duga Mengantuk, Truck Tangki Menghantam Rumah Warga Di Perbaungan.
Unit Tipidkor Polres Selayar Dampingi Pengembalian Temuan BPK Rp71,18 Juta di Kecamatan Bontomanai
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas 
PKBM Dahlia Garut Jalin Kerja Sama dengan UPI, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kesetaraan*
SemutGatal: Ingat Risiko Jerambah Satu Sungai Sikung Yang Viral di Media Sosial!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”

Sabtu, 5 September 2026 - 15:34 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 10:59 WIB

Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.

Sabtu, 5 September 2026 - 10:44 WIB

Di duga Mengantuk, Truck Tangki Menghantam Rumah Warga Di Perbaungan.

Berita Terbaru