Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Warga Yang Edarkan Sabu

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Lingkaranpolri.id- Sumatra Utara, Tebing Tinggi- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dua orang pria diamankan pada operasi yang berlangsung pada Rabu sore 21/05/2025.

 

Diketahui kedua pelaku berinisial HS (30 thn) dan D (34 thn), yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, kedua pelaku ditangkap saat berada disebuah kebun sawit di Jalan Karya, tak jauh dari kediaman mereka.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut, informasi itu segera untuk ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kedua pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu 31/05/2025.

 

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku saat diamankan. Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang- barang tersebut milik mereka.

 

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas aktifitas mencurigakan didaerah mereka.

 

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif. Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Divisi Humas Polri Polda Sumatera Utara. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 
Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.
Di duga Mengantuk, Truck Tangki Menghantam Rumah Warga Di Perbaungan.
Unit Tipidkor Polres Selayar Dampingi Pengembalian Temuan BPK Rp71,18 Juta di Kecamatan Bontomanai
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:41 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”

Sabtu, 5 September 2026 - 15:34 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 10:59 WIB

Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.

Berita Terbaru