Lapor Pak Polisi !!!, Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Yang Telah Terjadi Pelaku Bebas Berkeliaran, Kronologinya !!!

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

MLp.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Berdasarkan dari laporan polisi Nomor: LP/B/233/Vll/2025/SPKT/Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, yang tertanggal 05 Juli pukul 14.17 wib, yang bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), terkait dari pelaporan telah terjadi nya pelecehan anak dibawah umur.

 

Dengan ini diterangkan, bahwa Usman (52 thn), beragama Islam, yang dengan beralamatkan Lk l lndrapura Kelurahan lndrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara adalah orang tua dari si korban yang atas nama (inisial) TS (16 thn), telah melaporkan kasus Pelecehan terhadap anak dibawah umur ke Polres Batu Bara Unit PPA Polres.

 

Disaat dari awak media Mitramabes.com menjumpai dari orang tua si korban TS (16 thn) saat di Polres Batu Bara, orang tua si korban yang dengan mengatakan, “kami meminta kepada pihak Polres Batu Bara, agar dapat menindak dari pelaku, agar jangan berkeliaran lagi, dapat menerima dari apa hasil perbuatannya yang sesuai hukum yang berlaku”.

 

Kronologis kejadian. Lalu orang tua si korban dengan ketus memaparkan dari Kronologi peristiwa nya.

 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di alamat Jl Pondok Sawah, Lk l, Kelurahan lndrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang mana, pada hari kamis tanggal 03 juli 2025, sekira pada pukul 20.00 wib, dengan terlapor atas nama Doni, telah dilaporkan oleh orang tua si korban ke Polres, dengan delik kasus Pelecehan terhadap anak dibawah umur.

 

Uraian kejadian, pada hari Sabtu 05 Juli 2025, sekira pada pukul 12.00 wib, pada saat itu orang tua si korban Usman (52 thn) pulang dari kerja, setibanya dirumah, mendengarkan dan melihat anak nya si korban (nama samaran) Bunga (16 thn) dimarahi oleh kakak nya yang bernama Diva, yang terkait atas apa yang telah menimpa kejadian atas diri Bunga, yang telah terjadi pelecehan, dan orang tua Bunga pun bertanya apa yang sebenarnya yang telah terjadi, kemudian Bunga pun memberitahukan kepada ayah nya, bahwasanya si Bunga telah melakukan perbuatan, dari pihak keluarga merasa curiga atas keterangan Bunga, lalu pihak keluarga membuka atas isi dari chatingan nya via WhatsApp, terlapor yang melarang Bunga untuk datang ke rumah pelaku, Bunga pun mengaku, pada hari kamis 03 Juli 2025, sekira pada pukul 20.00 wib, di Pondok Sawah Lk l Kelurahan lndrapura Kecamatan Air Putih, terlapor Dn (46 thn) lelaki dewasa, agama Islam yang dengan pekerjaan sebagai Pekebun yang tinggal di Lk l lndrapura Kelurahan lndrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang telah melakukan dan menggagahi dengan tidak senonoh terhadap Bunga, dengan iming iming yang diberikan oleh si pelaku, dengan menjanjikan dengan paket data pulsa handphone, hal ini sudah kerap terjadi terhadap Bunga, baik itu dengan bujuk rayu juga cumbuan.

 

Adapun dari hasil chatting via WhatsApp, si pelaku dengan mengatakan, “hadeh sabar dulu, nih nyari duet lho, klau ada kan dah belikan”.

 

Dan juga di lain waktu juga mengatakan, “maaf Bunga, paket mu ngak dapat abng beli nih hari, kalau apapun besok lah, baru ada, dan malam ini bunga jangan datang kesini dahulu, sebab ada kabar yang gak enak, paham kan”.

 

Lalu orang tua Bunga pun dengan rasa geram dan marah, lalu melaporkan hal kejadian ini kepada pihak Polres Batu Bara ke Unit PPA Polres Batu Bara, yang mana si pelaku diduga masih tampak bebas berkeliaran di daerah tempat tinggal mereka.

 

Disetiap Bunga melintas dari kediaman pelaku, dari pihak keluarga pelaku kerap sekali melontarkan kata kata “hadeh sabar dulu, nih nyari duet lho, klau ada kan dah belikan, apakah dirimu hamil”, sehingga Bunga menangis pulang kerumah.

 

Diharapkan kepada pihak penegak hukum, terkhususnya dari pihak Polres Batu Bara Unit PPA, agar menindak tegas dari pelaku, agar pelaku tidak semena mena terhadap anak anak masih dibawah umur, agar ditegakan hukum yang berlaku terhadap perlindungan anak dibawah umur, dari pihak keluarga jika tidak merasa puas dengan penegakan hukum, maka dari pihak keluarga akan melakukan penindakan hukum ke Polda Sumatera Utara. (Lbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan
PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN
Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
WOW! P2S Ngaku Dapat Lampu Hijau Dari Dinas Untuk Garap Proyek Tanpa Anggaran, DINAS: STOP, ITU SESAT!
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  
Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:14 WIB

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:23 WIB

PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru