PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT,LP 20 Oktober 2026 — Pelaksanaan proyek rekonstruksi ruas jalan perkotaan di kawasan Garut Market City, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan nilai kontrak Rp1.663.553.800 yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Kondisi pekerjaan di lapangan yang terpantau minim aktivitas pekerja memunculkan pertanyaan serius mengenai progres fisik, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab pelaksana proyek.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut itu dikerjakan oleh CV Karunya Bakti Jaya. Dengan anggaran lebih dari Rp1,6 miliar, masyarakat tentu berhak menuntut hasil pekerjaan yang berkualitas, pelaksanaan yang tepat waktu, serta transparansi penggunaan uang negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan material pekerjaan berserakan, sejumlah galian masih terbuka, dan aktivitas pengerjaan terlihat minim saat pengamatan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan pekerjaan berjalan lamban dan memunculkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan jadwal kontrak.

Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya terlihat dalam dokumen anggaran, tetapi harus menunjukkan progres nyata di lapangan.

PROGRES DIPERTANYAKAN, PUPR GARUT HARUS BUKA DATA!

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 602.1/18/KTR/PPK-1/DAU/BM/PUPR/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, pelaksanaan proyek ini perlu dievaluasi berdasarkan jadwal, target, dan kewajiban yang telah disepakati.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa persen progres fisik yang telah dicapai? Apakah pekerjaan berjalan sesuai jadwal? Jika terjadi keterlambatan, apa penyebabnya dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengejar ketertinggalan?

Dinas PUPR Garut, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak seharusnya membiarkan pertanyaan tersebut menggantung tanpa penjelasan berbasis data.

Publik perlu mengetahui progres aktual, hasil pengawasan berkala, kendala teknis, serta langkah korektif yang ditempuh. Apabila ditemukan keterlambatan atau pelanggaran kontrak, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan proyek bukan sekadar memeriksa laporan administrasi. Pengawasan harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi, volume, mutu, waktu, dan nilai kontrak.

UANG RAKYAT Rp1,66 MILIAR, JANGAN BIARKAN PENGAWASAN TUMPUL!

Anggaran Rp1.663.553.800 merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan pekerjaan wajib dapat diuji, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan fisik, kualitas konstruksi, maupun realisasi pembayaran.

Apabila kondisi lapangan tidak sejalan dengan laporan kemajuan pekerjaan, hal tersebut harus segera diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

PUPR Garut juga perlu memastikan akses masyarakat dan pedagang di kawasan Garut Market City tetap aman. Galian terbuka, material yang berserakan, serta pekerjaan yang tidak tertata berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan pengguna jalan.

Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak pekerjaan dalam waktu berkepanjangan tanpa memperoleh kepastian mengenai progres dan target penyelesaian.

Jangan hanya bicara anggaran dan perencanaan. Tunjukkan hasil pekerjaan, jelaskan kendala, dan pastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat nyata.

APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA JIKA ADA INDIKASI PENYIMPANGAN!

Melihat kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan, aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Garut maupun Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Garut, diminta memberi perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan
Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
WOW! P2S Ngaku Dapat Lampu Hijau Dari Dinas Untuk Garap Proyek Tanpa Anggaran, DINAS: STOP, ITU SESAT!
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  
Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.
‎Proyek Revitalisasi SDN 2 Lebak Agung Dikerjakan Sebelum Anggaran Cair, Dalih Rekomendasi Dinas Jadi Sorotan
Proyek Revitalisasi Sekolah Diduga Ditodong Tanda Tangan Kontrak, Tidak Bisa Dikerjakan Fisik Jika Anggaran Belum Sah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:23 WIB

PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:49 WIB

WOW! P2S Ngaku Dapat Lampu Hijau Dari Dinas Untuk Garap Proyek Tanpa Anggaran, DINAS: STOP, ITU SESAT!

Berita Terbaru