Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MLp id- Sumatera Utara, Sergai-  Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, cafe galaxy, dsn VI rampah kiri, desa sei rampah kecamatan Sei Rampah (sergai) sumut.

 

Terungkap kasus ini terjadi saat pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada hari minggu, 24/08/2025,sekitar pukul 01.45 wib, razia yang digelar bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,khususnya aktivitas usaha hiburan malan .

 

Dalam kegiatan razia tersebut, petugas mendapati dua orang pekerja perempuan yang masih di bawah umur tengah melayani tamu di dalam cafe sambil menyajikan minuman beralkohol dengan iringan musik dari Dj, dua orang masing – masing bernisial bunga (17) dan mawar (15) dan langsung diamankan bersama SM( 30) yang berperan sebagai kasir di cafe Galaxy.

 

Kemudian pemilik cafe bernisial Jp (42) datang ke Polres Sergai untuk memberikan keterangan dan turut diamankan dari lokasi cafe tersebut, polisi menyita bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualanan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp. 1630.000

 

Berdasar kan hasil penyidikan dan gelar perkara, Iptu. Binrod situngkir, SH, MH, selaku kasat Reskrim Polres Sergai, menetapkan SM dan JP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.

 

Keduanya berbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dibawah umur, mempekerjakan mereka di tempat hiburan malam dan menyajikan minuman beralkohol, kini tersangka dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta, ungkap Iptu. Binrod Situngkir.

 

Ps, kasi Humas Polres Sergai, Iptu. L. B. Manulang menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen serius dalam menindak segala bentuk kejahatan terhadap anak.

 

Kami pun tidak akan mentolerir praktik eksploitasi anak, baik secara seksual maupun, ekonomi, kami menghimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda, tegas Iptu.L.B. Manulang.

 

Kini tersangka di jerat dengan, Pasal 761 jo, Pasal 88 undang undang anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp. 200 juta. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 
Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.
Di duga Mengantuk, Truck Tangki Menghantam Rumah Warga Di Perbaungan.
Unit Tipidkor Polres Selayar Dampingi Pengembalian Temuan BPK Rp71,18 Juta di Kecamatan Bontomanai
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:41 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”

Sabtu, 5 September 2026 - 15:34 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 10:59 WIB

Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.

Berita Terbaru