Aceh Utara, Lingkaran polri.id – Warga Gampong Mantang Sijuek Timu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa (APBG) yang di pimpin oleh geuchik A Geni Abas dari tahun 2021–2024. Desakan ini muncul setelah warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan desa.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Gampong Mantang Sijuek Timu Tahun Anggaran 2024, tercatat beberapa kegiatan dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Di antaranya:
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp116.000.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (gorong-gorong, selokan, dan sejenisnya) sebesar Rp165.470.600
Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah sebesar Rp160.450.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman sebesar Rp50.000.000
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp125.000.000
Namun, berdasarkan pantauan masyarakat setempat, tidak satu pun kegiatan fisik yang terlihat telah dikerjakan sesuai dengan daftar tersebut. Warga juga menyebutkan bahwa tidak ada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi maupun di ruang publik, sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan Dana Desa.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi pemerintah gampong dalam mengelola dana publik. Padahal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat guna menjamin akuntabilitas publik.
“Tidak Ada Bencana, Tapi Anggaran Ratusan Juta”
Seorang tokoh masyarakat Mantang Sijuek Timu yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan adanya alokasi anggaran besar pada bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa.
“Sejak awal tahun tidak ada bencana apa pun di desa kami, tapi ada anggaran Rp116 juta untuk bidang penanggulangan bencana. Ini sangat janggal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Tokoh tersebut juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah terkait penggunaan dana desa, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan.
“Kami merasa tidak dilibatkan sama sekali. Dana desa seharusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas,” tambahnya.
Warga juga menyinggung kembali kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berupa mesin moler merek Tiger yang dilakukan oleh geuchik pada tahun 2023. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Utara, namun akhirnya diselesaikan secara damai antara A Geni Abas dan mantan ketua BUMG Darmisyi.
“Dulu sudah pernah ada masalah soal aset BUMG, sekarang muncul lagi dugaan anggaran yang tidak jelas. Ini bukan persoalan kecil,” kata seorang pemuda setempat.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan APBG Mantang Sijuek Timu selama empat tahun terakhir.
“Kalau memang semua kegiatan sudah dikerjakan, pasti ada bukti dan dokumentasinya. Tapi kalau tidak ada, harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegas salah satu tokoh masyarakat lainnya.
Beberapa warga bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kabupaten dalam waktu dekat.
“Kami tidak ingin desa kami jadi contoh buruk. Dana desa adalah uang rakyat, jadi harus dikelola dengan transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Geuchik A Geni Abas, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.(pak nek)





