Sragen-lingkaranpolri.id
Sragen, 28 Mei 2026. Siang suasana Hari Raya Idul Adha 1447 H Sugiyamto SH; MH.ketua komisi IV DPRD. Kab. Sragen sedang menikmati hari libur panjang yang ditetapkan pemerintah.
Sugiyamto menyampaikan, saat berbincang,” dirinya dipilih masyarakat dengan suara terbanyak hingga 9000 sampai 10.000 suara di DAPILNYA melalui Partai Politik PDI P, tanpa moeny politik. Saya anti moeny politik.” Kata Sugiyamto.
Komisi IV DPR D Sragen membidangi urusan Kesejahteraan Rakyat yang meliputi ruang lingkup tugas di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, dan peribadatan.
Dalam persoalan kesejahteraan khususnya mengenai permasalahan hak
Obyek tanah yang dianggap lenyap milik Alm.Toikromo yang tercatat di Leter C Desa Masaran No. 495 dengan persil 166 S luas 500 M2 oleh Kepala Desa Masaran, Drs Yulianto Puji Raharjo, komentar dari Sugiyamto antara lain, ” hal tersebut sangat bergantung dari Kep. Desa dan BPD setempat, adakan rembuk Desa, dalam hal obyek tanah terkait. Apalagi telah diakui bahwa Tanah yang hilang itu untuk aliran sungai irigasi desa, maka Kepala Desa tinggal rapat dengan BPD dan membuat pernyataan bahwa mengganti atau tukar guling dengan tanah lain.” Kata Giamto.
Menurut Sugiyamto, “apabila dari ahli warisnya sudah lebih 20 tahun, tanah daratan sungai terdahulu yang sekarang menjadi sawah, dikelolah oleh ahli waris alm.Toikromo secara turun temurun, tersebut bisa menjadi alasan sebagai tanah tukar guling dari tanah yang kisahnya digunakan untuk sungai itu, dan tidak mengurangi tanah aset Desa setempat. ” Tambah Sugiyamto.
Salah satu Ahli waris Toikromo bernama Hadi usia 73 tahun, sering disebut nama Pak De Hadi, dalam kesaksiannya menyampaikan, “Kakek saya bernama Toikromo punya tanah tidak hilang. Akan tetapi dulunya tanah sawah itu oleh desa di gunakan untuk aliran sungai, dan dijanjikan tukar guling oleh Desa. Saat kejadian itu saya menyaksikan, usia saya masih remaja,” ungkapnya.
Saat beranjangsana ke rumah kediaman Sugiyamto antara lain yang hadir Jumadi ahli waris Toikromo dan Saiman suami Sriwidati ahli waris Toikromo serta menantunya bernama
Saeful Achyar, S.Pd
Hadi yang biasa dipanggil Pak De Hadi 73 tahun, juga sebagai ahli waris menyampaikan “pasca pembuatan sungai baru yang alirannya melintasi sawah kakek saya tersebut, dari pihak desa tidak pernah ada ganti rugi. Semata hanya dijanjikan tukar guling oleh Pak Kades Masaran saat itu”, kata Pak De Hadi saat diwawancarai di rumahnya.
Ditambahkan oleh Pak De Hadi dalam pernyataannya, “bekas sungai lama yang menjadi daratan saat ini, digarap turun temurun dari Mbah Toikromo kemudian oleh ayah saya bernama Prawiro, dan saat ini usia saya 73 tahun. Artinya tanah bekas sungai tersebut sudah lebih 20 tahun digarap keluarga secara turun temurun”, jelas Hadi saat didatangi di rumahnya.
Pendapat pengacara keluarga Ahli Waris Toikromo, Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH,; M.AP.; MM yang berkantor di MRI Law Office di Tandes Surabaya dan Kav. 5 Griyo Asrih Sarirogo Sidoarjo, saat itu ikut hadir pada acara anjang sana di kediaman Sugiyamto memberikan penjelasan sebagai berikut,” pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Masarang, telah diadakan mediasi dan klarifikasi terhadap Tanah Persil 166.s, menjawab permohonan kami. Mediasi antara pihak ahli waris Toikromo dan pihak desa yang dihadiri oleh: Drs Yulianto Puji Raharjo Kepala Desa Masarang, Suratman S. Sos.; M.Hum.; Heru Cahyono Kabid. Dinas PMD beserta sekretarisnya, Ari ST. Kasi Dinas Perkim, Ketua BPD Desa Masarang yaitu Joko Waluyo S. Kom.” Kata Impi Yusnandar.
Selanjutnya Impi menjelaskan, “dalam pertemuan mediasi tersebut, saya menyampaikan bahwa tanah daratan bekas sungai yang digarap lebih dari 20 tahun oleh keluarga anak turun temurun Toikromo, lazim dipertahankan dan diperjuangkan oleh ahli waris Toikromo untuk menjadi haknya sebagai tanah pengganti dari tanah alm. Toikromo yang saat ini dipakai aliran sungai irigasi persawahan desa setempat. Janji tukar guling oleh desa terkait secara lesan dulunya, hingga saat ini tidak diaktualisasikan. Menurut UU Agraria penguasaan tanah yang lebih 20 tahun digarap terus menerus, diberikan kesempatan memohon menjadi hak milik. Almarhum Toi Kromo yang sudah kehilangan sawahnya tersebut berpuluh – puluh tahun, dan telah berkorban untuk aliran sungai desa sejak tahun 1976,” menurut Impi.
Penjelasan Impi berikutnya “negara melalui desa harus bertanggung jawab. Desa tidak boleh diduga seenaknya caplok tanah warga untuk aliran sungai secara serta merta, dan memasukan obyek tanah bekas aliran sungai ke peta blok desa secara serta merta pulah. Sebab tanah kas desa berupa bengkok atau tanah adat, sudah ada dan tercatat sejak jaman Belanda. Apabila ada tambahan dari tanah yang baru, untuk aset desa harus ada berita acaranya asal usulnya dari mana dan dimohonkan ke Gubernur, ada berita acaranya, tidak seenaknya memasukan tanah kosong ke peta blok desa mau – maunya, apa lagi seakan – akan telah dibuat peta blok tahun 1996 tanpa konfermasi dari ahli waris keluarga Toi Kromo dan diduga baru dibuatkan PBB tahun lalu, setelah ada protes dari ahli waris Toikromo,” Kata Impi.
Suasana anjang sana di rumah kediaman ketua komisi IV DPR D Kab. Sragen disambut sangat ramah, banyak berkisah perjuangannya saat menjadi anggota DPR D Sragen sejak tahun 2010, terpilih lagi di tahun 2015 dan terpilih lagi tahun 2020 hingga sekarang di periode DPRD Sragen tahun 2025 hingga 2030.
Disampaikan oleh Sugiyamto perjuangannya tersebut anti moeny politik, “saya benci moeny politik, terpilih menjadi anggota DPR D Sragen dalam periodesasi beberapa kali tersebut, tanpa moeny politik,” kata Sugiyanto.
Saiman, Saeful Achyar, Jumadi, Impi Yusnandar, tamu yang hadir di acara anjangsana tersebut mendengar dan menyaksikan langsung yang disampaikan oleh Sugiyamto, sangat kagum dan apresiasi terhadap prinsip Sugiyanto, bahkan Jumadi dan Saiman berani bersumpah bahwa mereka menyaksikan Sugiyamto sosok anggota DPRD dari Kecamatan Masarang sebagai DAPILNYA, tidak pernah melakukan moeny politik saat mencalonkan menjadi anggota DPR D. Sragen.
Reporter: Tarmadi Khotier





