PT Bangun Gunung Sari Pasuruan Diduga Tutup-tutupi Kasus Penyekapan Pekerja: Pemerintah Diam, Media & LSM J.P.K.P Beri Peringatan Keras

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lingkaranpolri – Pasuruan, 4 Desember 2025 —

Gelombang kritik terhadap PT Bangun Gunung Sari (BGS) di Kabupaten Pasuruan semakin menguat. Dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap calon pekerja kembali mencuat, namun hingga kini pemerintah daerah dan instansi terkait tampak belum bertindak tegas.

 

Di tengah sorotan publik, upaya wartawan Cakrawalanusantara.id untuk meminta klarifikasi justru kembali ditolak secara tidak beretika oleh pihak perusahaan. Penolakan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan mencoba mengaburkan fakta dan menutup akses informasi publik.

 

 

Wartawan Ditolak Masuk: Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik Semakin Kuat

 

Kronologi di lokasi menunjukkan bahwa ketika wartawan meminta klarifikasi resmi, pihak perusahaan melalui Humas yang dikenal sebagai Samuel alias Samsul langsung menolak masuk dengan dalih:

“Pegawai tidak ada di tempat.”

 

Dalih ini tidak masuk akal. Wartawan melihat aktivitas internal dan kendaraan operasional berada di area perusahaan.

 

Penolakan tersebut bukan hanya melecehkan fungsi kontrol sosial pers, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu:

 

Pasal 4 Ayat (3): Pers berhak mencari dan memperoleh informasi.

 

Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana atau didenda.

 

 

Dengan demikian, sikap Humas PT BGS patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja pers, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan dan masuk kategori serangan terhadap kebebasan pers.

 

Ada Apa di Dalam PT BGS? Mengapa Takut Klarifikasi?

 

Sementara laporan dugaan penyekapan dan kekerasan terus berkembang, sikap perusahaan yang menutup pintu bagi media justru memunculkan tanda tanya besar:

 

Apa yang sedang disembunyikan?

 

Mengapa perusahaan memilih bungkam daripada menjelaskan?

 

Apakah benar ada perlakuan tidak manusiawi terhadap calon pekerja?

 

 

Perusahaan yang menjalankan kegiatan secara profesional tidak akan takut memberikan klarifikasi, apalagi jika tuduhan itu menyangkut keselamatan, hak pekerja, dan isu kemanusiaan.

 

 

Pemerintah Daerah Dinilai Lamban & Terlalu Diam

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari:

 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan

 

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur

 

Pemkab Pasuruan

 

DPRD Kabupaten Pasuruan

 

DPRD Provinsi Jawa Timur

 

Komisi IX DPR RI

 

 

Padahal kasus ini menyangkut keselamatan calon pekerja dan dugaan pelanggaran HAM.

Keterlambatan ini menimbulkan kesan bahwa ada pembiaran, dan itu semakin melemahkan kepercayaan publik.

 

Redaksi menilai pemerintah harus turun tangan sekarang, bukan setelah muncul korban baru atau bukti-bukti yang lebih parah.

 

Sorotan Keras dari LSM & J.P.K.P: “Kasus Ini Tidak Boleh Ditutup!”

 

LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil menilai:

 

Dugaan penyekapan pekerja bukan lagi isu kecil

 

Kasus ini menyangkut hak asasi manusia

 

Pemerintah wajib membuka mata dan bertindak tanpa menunggu viral dulu

 

Transparansi perusahaan harus diuji, bukan sekadar menerima alasan sepihak

 

 

J.P.K.P memperingatkan bahwa pengawasan publik tidak boleh dipermainkan, dan menegaskan bahwa pihaknya akan terlibat aktif mengawal kasus ini hingga ada titik terang.

 

Redaksi Menegaskan: Kebebasan Pers Tidak Bisa Diintimidasi

 

Cakrawalanusantara.id memastikan:

 

Setiap bentuk penolakan klarifikasi akan diberitakan apa adanya

 

Setiap dugaan pelanggaran akan diinvestigasi lebih dalam

 

Redaksi membuka pintu bagi mantan pekerja, calon pekerja, atau warga yang memiliki informasi terkait PT BGS

 

Redaksi siap berkonsolidasi dengan LS

M, aktivis, dan jaringan pers nasional jika penghalangan pers terus terjadi

 

Kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sholawat Qosidah Burdah ke-34 Digelar di Syeh padang Malangsari Nganjuk, Jamaah Larut dalam Maulid Nabi nganjuk 2026
Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat*
KAPOLDA YUDO HERMANTO SEPERTI MACAN OMPONG, TAK MAMPU MEMBERANTAS MAFIA SOLAR SUBSIDI DI BALIK PT LIMA SEMBILAN SEMBILAN SEMBILAN! HAJI NUR
Berantas Judi dan Narkoba di Sumut Aktivis Anti Judi dan Narkoba Desak Kapolri dan Kapolda Sumut
MASYARAKAT MENANTANG KAPOLDA SULUT UNTUK MEMBERANTAS GUDANG SOLAR ILEGAL DI MANEMBO NEMBO YANG KEBAL HUKUM!
Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 06:54 WIB

Sholawat Qosidah Burdah ke-34 Digelar di Syeh padang Malangsari Nganjuk, Jamaah Larut dalam Maulid Nabi nganjuk 2026

Selasa, 15 September 2026 - 17:38 WIB

Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu

Selasa, 15 September 2026 - 16:44 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat*

Selasa, 15 September 2026 - 12:30 WIB

KAPOLDA YUDO HERMANTO SEPERTI MACAN OMPONG, TAK MAMPU MEMBERANTAS MAFIA SOLAR SUBSIDI DI BALIK PT LIMA SEMBILAN SEMBILAN SEMBILAN! HAJI NUR

Selasa, 15 September 2026 - 12:15 WIB

Berantas Judi dan Narkoba di Sumut Aktivis Anti Judi dan Narkoba Desak Kapolri dan Kapolda Sumut

Berita Terbaru