SULAWESI UTARA — Dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Bitung dan Minahasa Utara.
Informasi yang berkembang menyebut adanya aktivitas penampungan dan distribusi solar subsidi yang diduga masih berlangsung. Yang menjadi perhatian, lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut dikabarkan kerap berpindah-pindah.
Dalam informasi tersebut, PT Srikarya Lintasindo disebut diduga berganti nama menjadi PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan. Nama kedua badan usaha tersebut kini ikut menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas perdagangan dan penampungan solar subsidi.
Publik kini berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut di bawah Kapolda Brigjen Pol Yudho Hermanto, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi juga perlu ditelusuri dari mana solar subsidi diperoleh, siapa yang mengumpulkan, siapa pemilik tempat penampungan, siapa pemilik armada, ke mana BBM didistribusikan, hingga siapa yang menjadi pembeli akhir dan menikmati keuntungan.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat tentu berharap pengusutan tidak berhenti pada lokasi atau kendaraan yang digunakan, tetapi dapat membongkar rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Pihak PT Srikarya Lintasindo, PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan, Haji Nur maupun pihak lain yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.
Kini pertanyaannya: apakah aparat akan mampu mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan rantai bisnis solar subsidi tersebut?






