Suka Makmue- Lp.id Com Pada Selasa 30/12/2025 tepat pada pukul 17.00 wib pihak Kapolres mengambangkan sebuah tangki yang di duga membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi ilegal di desa Lueng Baro” Jum’at 02 Januari 2026
Menurut Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S. I. K ., M. I. K melalui kasat reskrim AKP Muhammad Reza, S,E., S. H., M. H saat dikonfirmasi oleh mitra mabes melalui WhatsApp tepat pada pukul 16, 54 wib menguatkan penangkapan satu unit Tangki yang mengangkut BBM jenis Bio Solar Bersubsidi ilegal, berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya melakukan penyelidikan dan yang mendapat satu unit mobil tangki warna biru putih” Ungkap kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza, S.E.,S.H., M. H.

Mobil tangki berwarna biru putih bernopol BK 3845 GV yang bertulisan PT NARASA JAYA GROUP yang mengangkut BBM bersubsidi Jenis Bio solar sebanyak 16000 Liter, kini supir beserta mobil telah di amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Ujar Reskrim
Berdasarkan keterangan dari supir truk tangki pembawa BBM jenis Bio Solar yang di angkut bukanlah solar industri melainkan solar yang di kumpulkan dari para penjual yang di simpan di gudang PT NARASA JAYA GROUP minyak solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT NARASA JAYA GROUP , BBM tersebut rencananya akan di kirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang di amankan oleh petugas. Namun demikian pihaknya sedang mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut” Terangnya
Editor : Ainon








