Pakpak Bharat.Lingkaran Polri
Untuk memastikan hasil pengukuran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Koperasi UMKM Perindag selaku Unit Metrologi Legal (UML), melakukan pengujian hasil pengukuran dan melakukan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) milik PT. Rosmina Boru Silaban SPBU Mini (APMS) 15.222.012 Desa Sukarami Kecamatan Kerajaan, pada hari Kamis 22 Januari 2026.
Tera Ulang alat ukur ini dilakukan secara berkala sesuai ketentuan untuk memberikan keadilan hasil pengukuran bagi pengguna alat ukur, baik kepada masyarakat umum selaku pembeli maupun pemilik alat ukur selaku penjual. Selanjutnya alat ukur tersebut diberikan tanda tera sah yang berlaku sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa setiap alat ukur yang dipergunakan dalam bertransaksi harus bertanda tera sah yang berlaku.(Biro Lingkaran Polri)





