SPBU 14.244.494 Aceh Timur Diduga Layani Pengisian Solar ke Jerigen,

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur—Lingkaran polri.id

Aktivitas pengisian BBM jenis solar ke dalam jerigen diduga masih terjadi di SPBU 14.244.494, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (4/4/2026). Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi sektor yang berhak dan sesuai aturan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, solar terlihat diisi ke dalam wadah jerigen yang dibawa menggunakan kendaraan. Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas SPBU mengakui bahwa praktik tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan.

“Sebenarnya tidak boleh, ini mobil belah kayu,” ujar petugas saat dimintai keterangan di lokasi.

Pernyataan itu justru mempertegas adanya celah pembiaran dalam penyaluran solar, meski aturan distribusi BBM subsidi telah berulang kali diperketat oleh pemerintah dan Pertamina.

Pengisian solar ke jerigen selama ini kerap menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan, baik untuk penimbunan, penjualan kembali, maupun distribusi di luar peruntukan resmi. Apalagi, solar subsidi merupakan komoditas sensitif yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat kecil, nelayan, petani, hingga pelaku usaha produktif.

Masyarakat pun mempertanyakan dasar pembenaran praktik tersebut, meskipun disebut untuk kebutuhan mobil belah kayu. Sebab, tanpa pengawasan dan administrasi yang jelas, alasan seperti itu berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.244.494 maupun instansi terkait mengenai legalitas, izin pengisian, serta mekanisme pengawasan terhadap penyaluran solar ke jerigen di lokasi tersebut.

Publik mendesak agar Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat pengawas segera turun tangan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.

 

 

Tim elang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedikasi Puluhan Tahun Diakui Negara, 6 Sastrawan Riau Raih Apresiasi Kemendikdasmen 2026
Bupati Aceh Utara Pastikan Persoalan Sawah dan Jalan di Langkahan Segera Direalisasikan
Mantan Pj Kades Jaya Bakti Bungkam Terkait Dugaan Proyek Sawit Rp 100 Juta yang Terbengkalai
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat
Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat
Semarak Qurban di Kampung Simpang Tiga Langkahan, Warga Kompak Gotong Royong di Hari Raya Pertama
Jhony Antony Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Oknum P2TL Diduga Kerja Sama Pencurian Listrik, Manager ULP Ampera Kaget “Gawat”  

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:48 WIB

Dedikasi Puluhan Tahun Diakui Negara, 6 Sastrawan Riau Raih Apresiasi Kemendikdasmen 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:15 WIB

Bupati Aceh Utara Pastikan Persoalan Sawah dan Jalan di Langkahan Segera Direalisasikan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:48 WIB

Mantan Pj Kades Jaya Bakti Bungkam Terkait Dugaan Proyek Sawit Rp 100 Juta yang Terbengkalai

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:26 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Berita Terbaru