Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Kotoran sapi yang Berserakan di jalan area perkantoran ibu kota suka Makmue, ini di akibatkan lemahnya penegakan peraturan mengenai hewan ternak” Selasa 07 April 2026
Salah seorang warga Juanda yang melintas di jalan Perkantoran ibu kota suka Makmue menyebutkan pada Lingkaran Polri Selasa 07 /04/2026 mengeluhkan, terkait berserakan kotoran tai lembu di badan jalan tersebut , bukan dirinya saja , termasuk para yang melintas lainyan juga mengeluhkan berseraknya kotoran tai lembu tersebut.
Ia menambahkan banyaknya kotoran sapi berserakan dijalan perkantoran ibukata suka makmu, di akibatkan banyaknya sapi berkeliaran di jalan tersebut, dia juga menyebutkan apa Masi berlaku peraturan Bupati Nagan Raya No 5 tahun 2007 tentang penertiban hewan ternak, Bupati Nagan Raya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 tahun 2025.
Kita berharap pemerintah Nagan Raya bisa menyurat satpol PP untuk mengatasi hewan ternak yang berkeliaran di jalan Perkantoran ibu kota bisa segera dilakukan penertiban oleh petugas satpol PP” Pintanya.
Editor : Ainon












