Pontianak — lingkaranpolri.id. Praktik penarikan kendaraan bermotor secara sewenang-wenang kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga ditarik paksa oleh oknum debt collector tanpa dilengkapi dokumen sah, memicu perlawanan dari pihak keluarga.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Peristiwa terjadi di kediaman Kausar, yang saat itu tengah dalam kondisi sakit. Di dalam rumah hanya terdapat kedua orang tuanya, yakni ayah dan ibu kandung.

Tanpa pemberitahuan resmi, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah dan berupaya menarik kendaraan. Orang tua Kausar langsung mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, terutama terkait tidak adanya surat tugas, surat penarikan, maupun dokumen resmi lainnya.
Situasi sempat memanas karena keluarga menolak keras penarikan tersebut. Namun, kendaraan tetap dibawa oleh pihak debt collector ke kantor yang disebut sebagai Mandiri Finance.
FAKTA KRUSIAL:
Setelah dilakukan klarifikasi, pihak Mandiri Finance justru menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap kendaraan tersebut pada saat kejadian.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut tidak sah, ilegal, dan berpotensi masuk ranah pidana.
REGULASI TEGAS UU FIDUSIA:
Tindakan penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Mengacu pada:
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Ditegaskan bahwa:
1. Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau tanpa adanya putusan pengadilan.
2. Debitur harus dinyatakan wanprestasi secara sah, tidak bisa ditentukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan.
3. Eksekusi wajib melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau penarikan paksa di lapangan.
4. Debt collector tidak berwenang melakukan perampasan, apalagi tanpa membawa:
Sertifikat jaminan fidusia
Surat kuasa resmi
Identitas dan legalitas penugasan
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai:
➡️ Perampasan (Pasal 368 KUHP)
➡️ Pencurian (Pasal 362 KUHP)
➡️ Perbuatan melawan hukum
SIKAP KELUARGA:
Orang tua Kausar dengan tegas mempertahankan kendaraan tersebut dan menolak tindakan debt collector yang dinilai “bodong”. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara serius.
PENEGASAN:
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di Kota Pontianak agar tidak tutup mata terhadap praktik penarikan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum bukan hanya pelanggaranb administratif, tetapi dapat berujung pidana serius.
Team.












