Aceh Utara – Lingkaran polri.id
Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kian menguat. Amatan media di jalan lintas Medan–Banda Aceh, Senin (13/4/2026), menemukan sebuah kendaraan yang diduga milik Kepala Dinas Kominfo Aceh Utara menggunakan pelat hitam, bukan pelat merah sebagaimana mestinya kendaraan dinas.
Temuan ini memantik pertanyaan serius. Pergantian pelat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi upaya menyamarkan identitas aset negara agar bisa digunakan bebas layaknya kendaraan pribadi—tanpa pengawasan publik.
Jika benar, maka ini bukan lagi soal kelalaian. Ini soal kesengajaan.
Di tengah kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan tekanan ekonomi, perilaku seperti ini terasa kontras dan menyakitkan rasa keadilan. Ketika rakyat dituntut patuh pada aturan, oknum pejabat justru diduga mencari celah untuk menghindarinya.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus ganti pelat? Ini jelas bukan kebetulan,” ujar seorang warga yang menyaksikan kendaraan tersebut melintas.
Lebih ironis, dugaan ini menyeret pejabat di sektor komunikasi dan informasi—bidang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi. Namun yang muncul justru praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan dan menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Kasus ini bukan sekadar soal pelat nomor. Ini soal integritas pejabat publik. Jika dibiarkan, yang terkikis bukan hanya aturan—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Erna (Mak nek)












