ACEH UTARA — Mitra mabes.com
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan bahwa penggunaan dana publikasi desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku dan tidak lagi terbatas pada pendekatan konvensional seperti pemasangan baliho.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama wartawan di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026). Dalam forum itu, isu pengelolaan serta arah publikasi capaian pembangunan desa menjadi sorotan utama.
Al-Halim menyatakan, dana publikasi desa tidak semata-mata diperuntukkan bagi media visual seperti baliho, tetapi juga mencakup pemanfaatan kanal digital sebagai bagian dari upaya transparansi informasi kepada masyarakat.
“Dana publikasi bukan hanya untuk baliho. Perbup telah mengatur bahwa publikasi digital merupakan bagian dari penyampaian informasi desa yang transparan,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah desa untuk beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih modern, terbuka, dan terukur. Kanal digital kini menjadi kebutuhan utama, bukan lagi sekadar pelengkap.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi pembangunan desa secara cepat dan akurat. Oleh karena itu, pemerintah desa didorong untuk memanfaatkan berbagai platform media, termasuk menjalin kerja sama dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.
Selain itu, Al-Halim menekankan bahwa Apdesi berkomitmen untuk tetap berada dalam koridor regulasi. Pihaknya mendukung setiap kebijakan yang tertuang dalam Perbup selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dijalankan secara konsisten.
“Kami mendukung setiap ketentuan dalam Perbup sepanjang dilaksanakan sesuai aturan. Disiplin terhadap regulasi menjadi kunci agar pengelolaan anggaran desa tetap akuntabel dan tidak menyimpang,” katanya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya sebatas aspek administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Tanpa kepatuhan tersebut, lanjutnya, penggunaan dana publikasi berpotensi tidak tepat sasaran dan kehilangan manfaat bagi masyarakat.
Apdesi Aceh Utara juga mendorong pemerintah desa agar lebih cermat dan strategis dalam mengelola anggaran publikasi, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang kredibel dan berimbang.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi publikasi desa ke arah digital merupakan langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Erna (Mak nek)












