Nganjuk – Dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak identitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nganjuk untuk melaksanakan kegiatan perekaman biometrik, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor PAS-UM.01.01-134, yang menekankan pentingnya pemenuhan administrasi kependudukan bagi seluruh Warga Binaan sebagai bagian dari pelayanan dasar di bidang pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan petugas Disdukcapil yang secara langsung melakukan perekaman data biometrik, meliputi sidik jari, foto, dan data pendukung lainnya. Selain itu, dilakukan pula proses pemadanan data NIK guna memastikan keakuratan identitas setiap WBP yang berada di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan. “Pemenuhan dokumen kependudukan sangat penting, tidak hanya selama menjalani masa pembinaan, tetapi juga sebagai bekal bagi WBP saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Warga Binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera terdata dan memiliki identitas resmi. Hal ini juga mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh, tanpa terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan adanya kolaborasi antara Rutan Kelas IIB Nganjuk dan Disdukcapil, diharapkan pelayanan terhadap Warga Binaan semakin optimal serta mampu mendukung proses pembinaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Tarmadi kohtier







