Terdakwa Mawa, Nurlia dan Ali Mempersulit Sidang

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenneponto LP Pengadilan Negeri (PN) Jenneponto Melakukan Sidang pemeriksaan terdawa pada hari senin tanggal 27 April 2026, tiga orang terdakwa dalam kasus pemukulan anak di bawah umur mempersulit kelancaran sidang dengan cara menyangkali perbuatannya, namun Jaksa Penuntut Umum(JPU)Hamka.SH membuat para terdakwa membongkar kebohongannya di depan sidang karena menyangkali dirinya tidak melakukan sidang terhadap korban Muh Fais Bin Rusli

JPU Hamka SH dinilai Profesional dalam melaksanakan tugasnya karena membuka berita acara pemeriksaan dari polisi, lalu Pihak JPU Mempertanyakan kepada terdakwa apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah di tanda tangani apakah di baca atau di bacakan, Tanya Jaksa Kepada Terdakwa.jawab ketika terdakwa membaca dan di bacakan sebelum di tanda tangani

Selanjutnya Hamka SH selaku JPU Bertanya lagi apakah BAP yang terdakwa tanda tangani di depan polisi salah apa benar, ketiga terdakwa menjawab benar.

Atas pengakuan terdakwa terhadap kebenaran BAP dari polisi, maka Jaksa Penuntut Umum JPU wajib Menuntut para terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya semtara hakim harus memperlihatkan di mata masyarakat dalam menjatuhkan vonis yang tidak menimbulkan adanya dugaan permainan atau suap

Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Forum Pembela Keadilan yang di Ketua Sudirman Sijaya S.H., akan tetap memantau terus jalannya sidang seperti apa tuntutan JPU dan Seperti apa Vonis dari Ketua Majelis Hakim Yang Mulia dan terhormat sampai sidang terkahir, dengan harapan semoga apa yang diharapkan bersama terwujud agar keadilan dan kebenaran tetap yang di utamakan.

editor : Ali

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Idul Adha Tetap Pakai Hewan Kurban, Bukan Transfer Uang: Ini Alasannya
Pemkab Muba Diminta Segera Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI
Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas
Momentum Harkitnas, Tanjungbalai Dukung Asta Cita Nasional
Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat
Satlantas Polres Langkat Intensifkan Razia Opsen PKB dan BBNKB, Wujud Nyata Polri Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:20 WIB

Idul Adha Tetap Pakai Hewan Kurban, Bukan Transfer Uang: Ini Alasannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Muba Diminta Segera Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:19 WIB

Momentum Harkitnas, Tanjungbalai Dukung Asta Cita Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:39 WIB

Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat

Berita Terbaru