Lombok Tengah — Lingkaran Polri Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan BTN Permata Garden, Desa Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu, 19 April 2026.
Central Lombok — An alleged case of domestic violence occurred in the BTN Permata Garden area, Renteng Village, Praya District, Central Lombok, on Sunday, April 19, 2026.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Ansial Dwi mengalami luka cukup serius.
The incident resulted in a victim identified as Ansial Dwi sustaining serious injuries.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami patah tulang hidung serta memar di beberapa bagian tubuh akibat dugaan pemukulan.
According to gathered information, the victim suffered a broken nose and bruises on several parts of the body due to the alleged assault.
Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.
The victim has received medical treatment.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meanwhile, the suspected perpetrator has been secured by the police for further legal proceedings.
Pernyataan Kepolisian / Police Statement:
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar pihak kepolisian.
“We have secured the suspect and he is currently undergoing further examination. We are also collecting witness statements and evidence for the legal process,” said a police representative.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada korban,” tambahnya.
“We ensure that this case is handled in accordance with applicable legal procedures and that protection is provided to the victim,” the statement added.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya:
This case is suspected to violate Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, specifically:
Pasal 44 ayat (1): pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000
Article 44 paragraph (1): imprisonment of up to 5 years or a fine of up to IDR 15,000,000
Pasal 44 ayat (2): jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak. Rp30.000.000
Article 44 paragraph (2): if it results in serious injury, imprisonment of up to 10 years or a fine of up to IDR 30,000,000.
Melihat kondisi korban yang mengalami patah tulang hidung, kasus ini berpotensi masuk kategori luka berat.
Considering the victim’s condition, including a broken nose, the case may fall under the category of serious injury.
Masyarakat berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
The public hopes that the case will be handled transparently and that justice will be served for the victim.
(H. Sujayadi)
Staf Redaksi NTB
Media Nasional Lingkaran Polri.com







