Sudah Di Tegur Tapi Bendera Koyak Masih Berkibar Di Depan Kantor Desa Blang Baro Kecamatan Seunagan.

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Bendera Merah Putih sebagai Simbul indentitas, dan sebagai jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam.Bendera yang berkibar di depan kantor desa Blang Baro kecamatan Seunagan, dalam keadaan koyak dan kusam, kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala desa wajib peduli dan menaati tentang lambang berah putih sebagai kedaulatan negara, semestinya kepala desa memberikan contoh bagi desa yang lain”J?Minggu 17 Mai 2026

 

Hal ini merupakan pelanggaran hukum, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 jelas melarang pengibaran bendera merah putih yang robek, rusak luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran tersebut dapat di kenakan sanksi hukum, bahkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 Juta menurut pasal 24 huruf a.

 

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng, awak media telah berulang kali menegurnya tapi tak indahkan , hingga kini bendera tersebut masih tetap berkibar.

 

Maka Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukanlah perkara sepele dan tidak bisa di tawar. Membiarkan bendera negara sobek tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa.

 

Sebenarnya secara aturan dan tugas pokok Babinsa seharusnya menegur kepala desa atau perangkat desa. Jika menemukan bendera merah putih yang koyak, Robek, atau kusam yang masih berkibar di kantor desa. Babinsa sebagai ujung tombak komando wilayahan TNI AD, Babinsa bertugas membina kesadaran bela negara dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara di desa binaan Tersebut.

 

Editor : Das

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Idul Adha Tetap Pakai Hewan Kurban, Bukan Transfer Uang: Ini Alasannya
Pemkab Muba Diminta Segera Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI
Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas
Momentum Harkitnas, Tanjungbalai Dukung Asta Cita Nasional
Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat
Satlantas Polres Langkat Intensifkan Razia Opsen PKB dan BBNKB, Wujud Nyata Polri Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:20 WIB

Idul Adha Tetap Pakai Hewan Kurban, Bukan Transfer Uang: Ini Alasannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Muba Diminta Segera Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:19 WIB

Momentum Harkitnas, Tanjungbalai Dukung Asta Cita Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:39 WIB

Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat

Berita Terbaru