Kekerasan terhadap Wartawan, Korban Lapor kan masalah ini ke Polda Kalbar. 3 Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liputan Arak di Kubu Raya.

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak –lingkaranpolri id Kasus Dilaporkan ke Polda Kalbar LIRA Kalbar Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis: Wartawan Dilindungi UU Pers, Bukan Untuk Dianiaya Liputan Berujung Dugaan Kekerasan dan Perampasan, Kebebasan Pers di Kalbar Disorot Polda Kalbar Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Desa Lingga.

3 wartawan online lapor ke Polda Kalbar terkait dugaan pengeroyokan, perampasan serta pembukaan data pribadi lewat telpon genggam milik korban, saat melakukan liputan terhadap usaha arak di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya, pada 16 Mei 2026.

Ketua Investigasi LIRA Kalbar mengatakan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, investigasi, maupun publikasi berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

” Jadi apapun bentuknya, tindakan intimidasi itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Seorang wartawan yang tugasnya mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik mesti dilindungi bukan justru dianiaya, layaknya preman, ” tegas Totas.

Wartawan, katanya, tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik, bahkan dalam persoalan adat sekalipun. Setiap penyelesaian persoalan tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang justru menghambat kebebasan pers.

Berangkat dari dasar diatas, LIRA Kalbar meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut, serta mampu membedakan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana murni.

” Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menjadi alat pembungkaman terhadap insan pers, ” terangnya

Hingga detik ini, proses penanganan laporan di Polda Kalbar masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terkait pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.(Arip)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Idul Adha Tetap Pakai Hewan Kurban, Bukan Transfer Uang: Ini Alasannya
Pemkab Muba Diminta Segera Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI
Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas
Momentum Harkitnas, Tanjungbalai Dukung Asta Cita Nasional
Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat
Satlantas Polres Langkat Intensifkan Razia Opsen PKB dan BBNKB, Wujud Nyata Polri Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:20 WIB

Idul Adha Tetap Pakai Hewan Kurban, Bukan Transfer Uang: Ini Alasannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Muba Diminta Segera Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:19 WIB

Momentum Harkitnas, Tanjungbalai Dukung Asta Cita Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:39 WIB

Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat

Berita Terbaru