Lingkaran Polri, Lombok Tengah, 5 Juni 2026 – Pemerintah Desa Pajangan bersama masyarakat dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kopang melaksanakan kegiatan gotong royong Jumat Bersih sekaligus penutupan tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Dusun Ponggong, Desa Pajangan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan serta upaya menciptakan kawasan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Antusiasme warga terlihat tinggi dengan ikut berpartisipasi dalam membersihkan area sekitar serta mendukung penutupan lokasi pembuangan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan, Kapolsek Kopang mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/49/VI/PAM.3.3./2026 tanggal 4 Juni 2026 yang menugaskan sejumlah personel Polsek Kopang melakukan pengamanan dan pendampingan selama kegiatan berlangsung.
SPRIN PAM 4 VI 2026 PAJANGAN.
Kapolsek Kopang, Lalu Wiredamai, menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar sesuai rencana. �
SPRIN PAM 4 VI 2026 PAJANGAN.
Kegiatan gotong royong ini juga menjadi wujud sinergitas antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta memperkuat semangat kebersamaan. Dengan ditutupnya lokasi pembuangan sampah tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan semakin meningkat.
Masyarakat Desa Pajangan menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Semangat gotong royong yang ditunjukkan menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap lingkungan dapat diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara warga dan pemerintah.
Reporter : H. Edi Bodak
Koordinator NTB – Media Nasional Mitra Mabes.







