LINGKARAN POLRI.ID//PALEMBANG — Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Pelayanan administrasi kependudukan melalui UPT Dukcapil Zona II di Kantor Camat Kertapati* akan kembali diaktifkan mulai *Senin, 14 September 2026*.
Pengaktifan kembali pelayanan tersebut ditandai dengan kunjungan *Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang, Dr. Korlena*, ke Kantor Camat Kertapati,Jum’at(11/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Kecamatan Kertapati yang dipimpin *Rifandi beserta jajaran* menerima kunjungan Kadisdukcapil Kota Palembang dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan UPT Dukcapil Zona II yang berada di wilayah Kecamatan Kertapati.
Pelayanan akan mulai dibuka pada *Senin, 14 September 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai*.
Kembalinya pelayanan Dukcapil di Kecamatan Kertapati dinilai menjadi kabar positif bagi masyarakat. Pasalnya, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan di wilayah kecamatan tanpa harus datang ke lokasi pelayanan Dukcapil yang lebih jauh.
Adapun sejumlah layanan administrasi kependudukan yang tersedia di UPT Dukcapil Zona II Kecamatan Kertapati meliputi:
1. *Pembuatan Kartu Keluarga (KK)*
2. *Perekaman dan pencetakan KTP*
3. *Pembuatan Akta Kelahiran*
4. *Pembuatan Akta Kematian*
5. *Dokumen pindah datang*
6. *Legalisir Akta, KK dan KTP*
7. *Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)*
8. *Identitas Kependudukan Digital (IKD)*
Dengan kembali aktifnya pelayanan tersebut, masyarakat Kecamatan Kertapati diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah Kecamatan Kertapati juga meminta kepada seluruh *Lurah, Ketua RW dan Ketua RT* agar meneruskan informasi tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Pengaktifan kembali UPT Dukcapil Zona II juga menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga, mulai dari Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran hingga dokumen perpindahan penduduk.
Dengan adanya pelayanan langsung di Kecamatan Kertapati, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh dokumen kependudukan secara tertib dan sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Kertapati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Dinas Dukcapil Kota Palembang, atas kembali dibukanya pelayanan tersebut.
*Mulai Senin, 14 September 2026, warga Kertapati sudah bisa kembali memanfaatkan pelayanan Dukcapil Zona II di Kantor Camat Kertapati mulai pukul 08.00 WIB.*
Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku serta membawa persyaratan dokumen sesuai kebutuhan layanan yang akan diurus.
*Kabar baik ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat, cepat dan mudah bagi masyarakat Kecamatan Kertapati.*
(Ardiana)







