Musyawarah Penetapan Calon Ketua RW Kelurahan Buloa Dianggap Sebatas Seremonial, Keputusan Sepihak Dinilai Langgar Aturan

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
MAKASSAR – Suasana di Kantor Kelurahan Buloa berubah dari harapan menjadi kekecewaan saat kegiatan musyawarah penetapan calon Ketua Rukun Warga (RW) berlangsung. Acara yang sejatinya diharapkan menjadi wadah demokrasi tingkat lokal itu justru dinilai menabrak esensi musyawarah untuk mufakat akibat adanya keputusan sepihak dari pihak kelurahan dalam menunjuk calon pemimpin, Senin (8/6/2026).

Kegiatan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Lurah Buloa dan dihadiri para Ketua RT, Babinkamtibmas, serta perangkat kelurahan tersebut digelar dengan tujuan menyepakati nama-nama calon pemimpin secara adil. Namun, di tengah proses penyampaian aspirasi, pihak kelurahan tiba-tiba mengeluarkan keputusan menetapkan nama tertentu tanpa melalui pembahasan bersama atau mendengarkan usulan para undangan yang hadir. Sejumlah peserta menilai kegiatan ini hanya seremonial belaka, di mana nama calon yang ditetapkan sudah ditentukan sebelumnya, dan mereka hanya diberitahu hasilnya saja.

Pihak pelaksana kegiatan adalah Lurah Buloa selaku pimpinan acara, didampingi perangkat kelurahan. Peserta yang hadir meliputi para Ketua RT, Babinkamtibmas, dan perwakilan warga. Seluruh peserta yang hadir merasa kecewa karena aspirasi mereka tidak didengar, sementara masyarakat Kelurahan Buloa secara luas dikhawatirkan akan terdampak karena pemimpin RW yang terpilih tidak memiliki dukungan akar rumput. Salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan jalannya acara tersebut dan menegaskan bahwa proses ini bukanlah musyawarah melainkan pemilihan sepihak.

Kegiatan musyawarah berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Lurah Buloa terkait alasan pengambilan keputusan sepihak tersebut.

Tindakan pihak kelurahan dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025, Lurah hanya berposisi sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas, serta tidak memiliki hak suara atau kewenangan mendikte hasil pemilihan RW. Hak penentuan sepenuhnya berada di tangan perwakilan pengurus RT. Selain itu, aturan ini juga melarang Penjabat Sementara RW mencalonkan diri kembali demi menjaga marwah demokrasi.

Secara hukum yang lebih tinggi, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang mewajibkan keterlibatan masyarakat secara demokratis.

Keputusan sepihak ini juga memicu kekhawatiran akan hilangnya legitimasi pemimpin RW terpilih, berpotensi mengganggu keharmonisan antarwarga, serta menghambat efektivitas pelayanan publik ke depannya.

Tokoh masyarakat dan warga mendesak Lurah Buloa meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan proses ke jalur demokrasi. Jika tidak ada perubahan, warga dan para Ketua RT berencana menyusun surat keberatan tertulis yang ditujukan kepada Camat selaku atasan langsung Lurah. Surat tersebut nantinya akan dilampiri bukti jalannya musyawarah serta dasar hukum Perwali Nomor 20 Tahun 2025 sebagai landasan keberatan, agar lahir pemimpin RW yang benar-benar diterima dan didukung penuh oleh masyarakat.Tutupnya”

red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Warga di Langkahan Ludes Dilahap Sijago Merah, Seorang Ibu dan Balita Berhasil Diselamatkan Tetangga
Ketua Umum KGPM Tersandung Laporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik.
Ketua Umum KGPM Tersandung Laporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik.
Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra.
Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan.
Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai.
Razia GabunganTempat Hiburan Malam, Tim Sat Narkoba Polres Sergai Terangkan Perkembangan 27 Pengunjung yang Diamankan.
MTQ KE-VIII KECAMATAN TRIPA MAKMUR RESMI DITUTUP, QORI-QORIAH TERBAIK SIAP MAJU KE TINGKAT KABUPATEN.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Musyawarah Penetapan Calon Ketua RW Kelurahan Buloa Dianggap Sebatas Seremonial, Keputusan Sepihak Dinilai Langgar Aturan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rumah Warga di Langkahan Ludes Dilahap Sijago Merah, Seorang Ibu dan Balita Berhasil Diselamatkan Tetangga

Senin, 8 Juni 2026 - 17:31 WIB

Ketua Umum KGPM Tersandung Laporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik.

Senin, 8 Juni 2026 - 15:06 WIB

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra.

Senin, 8 Juni 2026 - 11:06 WIB

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan.

Berita Terbaru