PJ Kepala Desa Cot Rambong Berhentikan Aparatur Tanpa Prosedur, Diduga Langgar UU Desa.

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka makmue–Lingkaran Polri. Id” PJ Kepala Desa Cot Rambong Kec, Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, menuai sorotan. PJ Kades diduga memberhentikan salah satu aparatur desa sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur Undang-Undang. Tindakan ini dinilai melampaui kewenangan dan rawan menimbulkan konflik di desa.” Sabtu 13 Juni 2026

 

Keputusan pemberhentian itu dikeluarkan PJ Kades melalui Surat Keputusan SK internal pada 10 Juni 2026 . Nomor 141/ 114/SK/ CR/V/2026. Dalam SK tersebut, aparatur desa Endi Safrizal Jabatan Sekertaris desa, dalam SK pemberhentian tidak mencantumkan alasan

 

Pemberhentian sekdes tidak sah, cacat hukum alias ” Batal demi hukum, ada 2 cacat bila PJ kepala desa memecat sekdes kalau SK nya tanpa alasan, PJ Kades nggak punya wewenang sesuai dengan UU No 6/2014 pasal 53 ayat 1 Permendagri No. 83/2015 pasal 6.Sekdes itu PNS yang di angkat dan di berhentikan oleh bupati atas usulan Kades definitif. Karena pemecatan sepihak tanpa kesalahan, walau sudah ada SK pemecatan sekdes terus bekerja karena SK tidak mencantumkan kesalahan sekdes.

 

PJ Kades itu cuma ” penjaga sementara,” wewenangnya hanya menjalankan roda pemerintahan sehari-hari hari. Nggak boleh ngangkat, mindah,apalagi mencat sekdes. Kalau PJ Kades SK ini. SK itu ultra vires/ melampaui kewenanga. Otomatis batal dari lahir.PJ Kades itu kayak” satpam pengganti. Satpam boleh jaga pintu tapi nggak boleh pecat menejernya.

 

SK pemecatan tanpa alasan sesuai UU No. 30 /2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 52 asas AUPB, setiapbkeputusan wajibemust 3 Unsur :

1. Subjek – siapa yang di putus

2. Objek apa yang di putus

3. Alasan / Alat – dasar hukum +fakta/ uraian pelanggaran

 

Sanksi* – PJ Kades bisa kena teguran tertulis dari Bupati Nagan Raya karena melanggar Permendagri dan UU ASN. Pada kesempatan warga Gampong Cot Rambong, kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya, mendesak pejabat Keuchik segeravdi berhentikan dari jabatannya. Desakan ini buntut Pemecatan Sekdes yang di lakukan sepihak oleh PJ Keuchik tanpa koordinasi dengan Tuha Peut dan tanpa alasan yang jelas sesuai Permendagri.

 

Warga khawatir konflik internal desa semakin melebar. Mereka minta sekdes di kembalikan ke jabatannya sementara proses hukum administrasi jalan” kami butuh pemerintahan desa yang tenang warga Cot Rambung butuh keadilan bukan keputusan ugal- ugalan ” Tambah bwarga lain

 

Editor : Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Bhabinkamtibmas Polres Sergai Tuai Apresiasi Warga, Jadi Jembatan Aspirasi dan Penguat Kamtibmas
JEJAK PENGABDIAN AIPDA LAODE MOANE, S.H! Dari Aipda Berprestasi Di Polsek Banggai hingga Terus Mendapat Kepercayaan Dalam Penugasan Kepolisian
Bupati Paluta Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Paluta Periode 2025-2029.
KTH Berkah Saudara Gandeng PT WKS dan Polsek Geragai Wujudkan Ketahanan Pangan.
Pemasangan Lampu Jalan dan Pembersihan Saluran di Desa Menasah Blang Tahun 2026
Pemasangan Lampu Jalan dan Pembersihan Saluran di Desa Menasah Blang Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:59 WIB

Tiga Bhabinkamtibmas Polres Sergai Tuai Apresiasi Warga, Jadi Jembatan Aspirasi dan Penguat Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:51 WIB

JEJAK PENGABDIAN AIPDA LAODE MOANE, S.H! Dari Aipda Berprestasi Di Polsek Banggai hingga Terus Mendapat Kepercayaan Dalam Penugasan Kepolisian

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:52 WIB

PJ Kepala Desa Cot Rambong Berhentikan Aparatur Tanpa Prosedur, Diduga Langgar UU Desa.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:50 WIB

Bupati Paluta Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Paluta Periode 2025-2029.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:48 WIB

Berita Terbaru

NASIONAL

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:48 WIB