LANGKAHAN — Lingkaran polri.id
Bukan sekadar berhari‑hari atau berminggu‑minggu, warga di wilayah Simpang Tiga, Lubok Mane, dan Alukrak Kayee di Kecamatan Langkahan kini sudah enam bulan penuh hidup tanpa aliran air bersih dari PDAM Cabang Simpang Tiga Langkahan. Pasokan berhenti total sejak bulan‑bulan awal tahun ini, namun hingga hari ini, Rabu 17 Juni 2026, belum ada tanda‑tanda perbaikan tuntas maupun kepastian waktu pemulihan layanan.

Enam bulan bukan waktu yang singkat. Awalnya warga masih berusaha memaklumi gangguan yang muncul pasca kejadian banjir. “Kemarin kami masih sabar, kami pikir ini dampak paska banjir. Satu sampai tiga bulan kami maklumi dan menunggu,” ujar salah satu warga mewakili suara masyarakat setempat. Namun kesabaran itu perlahan habis ketika waktu berlalu jauh melampaui batas wajar. “Tapi ini sudah setengah tahun. Apa sebenarnya kerja kalian di sana? Kami lihat kalian cuma tahu mengirim tagihan saja, sementara kerusakan di lapangan kalian abaikan begitu saja,” tegasnya dengan nada kecewa sekaligus marah.
Selama enam bulan berjalan, ratusan kepala keluarga, sekolah, dan tempat usaha terpaksa berjuang keras memenuhi kebutuhan air bersih dengan biaya sendiri, jauh dari jaminan kualitas dan keterjangkauan. Berbagai laporan, keluhan lisan, hingga usulan tertulis sudah disampaikan warga ke kantor cabang setempat—namun semuanya seolah tak pernah sampai ke telinga pengambil keputusan. Tidak ada respon resmi, tidak ada tim teknis yang menetap bekerja, dan tidak ada penjelasan yang masuk akal mengapa kerusakan jaringan dibiarkan begitu lama.
Kekecewaan warga kini berubah menjadi kemarahan dan hilangnya kepercayaan sepenuhnya terhadap kinerja PDAM setempat.
“Sudah enam bulan kami menunggu. Apa arti pembayaran sambungan dan pemasangan meteran jika air tak pernah mengalir sama sekali selama itu?” tambah warga lain. “Kalau memang pihak PDAM tidak mampu mengelola jaringan di sini, kembalikan seluruh uang yang kami bayarkan untuk pemasangan. Biaya itu akan kami jadikan tambahan modal membuat sumur bor sendiri, supaya kami tidak lagi terikat janji pelayanan yang tidak pernah ditepati.”
Ditinjau dari sisi teknis dan hukum pelayanan publik, kondisi ini sangat mencoreng kinerja penyedia layanan air bersih. Jangka waktu gangguan mencapai setengah tahun melampaui batas wajar penanganan gangguan jaringan distribusi, sekaligus mengindikasikan kelalaian serius dalam pemeliharaan aset dan tanggung jawab jabatan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara terkait pengelolaan air bersih — di mana keterlambatan penanganan yang tidak beralasan kuat dapat dikenakan sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan jabatan, hingga tuntutan pertanggungjawaban kerugian negara dan kerugian masyarakat.
Akibat kelalaian ini, biaya ekonomi warga membengkak, risiko penyakit akibat air tidak terjamin meningkat, serta hak dasar masyarakat atas air bersih secara nyata dilanggar. Tidak ada alasan teknis maupun administratif yang dapat membenarkan penghentian layanan vital selama enam bulan tanpa tindakan pemulihan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDAM Cabang Simpang Tiga Langkahan belum memberikan pernyataan apa pun terkait penyebab gangguan yang berkepanjangan maupun rencana tindak lanjut yang jelas. Warga menegaskan kesabaran sudah habis—mereka tidak lagi menerima janji‑janji kosong.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, BPKAD, Inspektorat Kabupaten, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara turun tangan melakukan audit kinerja, pengawasan langsung, dan evaluasi tanggung jawab jabatan. Tuntutan utama: perbaikan jaringan harus dimulai dalam waktu paling lambat 3×24 jam, pengembalian biaya pemasangan meteran bagi wilayah yang tidak terlayani selama enam bulan lebih segera diproses tanpa alasan penundaan, dan pihak yang terbukti lalai harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Layanan publik tidak boleh berhenti setengah tahun tanpa pertanggungjawaban. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar alasan administrasi yang membebani rakyat.
Tgk leupi








