LINGKARANPOLRI.ID//OGAN ILIR— Keberadaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masih ditemukan beroperasi dengan lancar tanpa adanya tindakan penertiban yang berarti hingga saat ini,Jum’at(26/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pantauan lapangan pada Kamis (25/06), lokasi gudang tersebut berada di sisi kiri jalan utama jika perjalanan ditempuh dari arah Palembang menuju Prabumulih.
Sumber yang mengetahui perkembangan di lapangan menyampaikan bahwa pengelolaan dan koordinasi terkait gudang ilegal ini kini telah beralih tanggung jawab. Jika sebelumnya kegiatan ini dipegang dan dikoordinasi oleh pihak berinisial “TM”, kini kendali operasional dipegang oleh pihak baru berinisial “A”. Sementara itu, pihak berinisial “TM” dikabarkan kini hanya bertugas memantau perkembangan aktivitas gudang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengapa aktivitas penyimpanan dan peredaran BBM ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan hukum tetap dapat berjalan lancar tanpa hambatan, bahkan terjadi pergantian pihak yang mengelola tanpa ada gangguan sama sekali.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti informasi ini, melakukan pengecekan langsung ke lokasi, dan menertibkan gudang BBM ilegal tersebut demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta menegakkan aturan yang berlaku.






