Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan di Tanralili Maros: Jual Miras dan Terima Anak di Bawah Umur, Warga Minta Tindakan Tegas

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID
Tanralili, Maros – 26 Juni 2026
Warga dan pengamat sosial di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyoroti keberadaan sebuah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi secara melanggar peraturan. Tempat tersebut diketahui menjual minuman keras dan kerap didatangi anak perempuan berusia di bawah 18 tahun, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Kekhawatiran warga semakin memuncak mengingat lokasi tempat hiburan itu berada dalam wilayah hukum Polsek Tanralili. Masyarakat menduga terjadi kelalaian dalam pengawasan, bahkan muncul dugaan keras bahwa aparat seolah “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya upaya razia, pemeriksaan, maupun penindakan hukum. Padahal, pelanggaran izin usaha, ketentuan batas jam operasional, larangan keras bagi anak di bawah umur untuk masuk tempat hiburan, serta peredaran minuman keras merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi berat hingga ancaman pidana sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Warga menilai kondisi ini membuka celah risiko yang sangat berbahaya. Selain merusak kesehatan fisik dan mental generasi muda, keberadaan tempat itu dikhawatirkan menjadi sarana terjadinya eksploitasi dan bahkan perdagangan orang terhadap anak‑anak yang masih rentan.

Lembaga perlindungan anak setempat menegaskan bahwa praktik yang berlangsung tersebut jelas melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka mendesak adanya penjelasan resmi serta langkah nyata dan terukur dari jajaran Polsek Tanralili maupun Polres Maros untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masa depan anak bangsa itu.

“Anak di bawah umur memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat dan aman. Keberadaan tempat ini mencederai hak mereka dan melanggar hukum. Harus ada tindakan, bukan sekadar diam,” tegas salah satu perwakilan lembaga perlindungan anak.

Warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi juga menyampaikan rasa terganggu dan tidak nyaman. Mereka menyampaikan harapan yang tinggi kepada Kapolres Maros dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab agar tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban umum serta melindungi keselamatan dan masa depan anak‑anak di wilayah Tanralili.

Keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi semata, melainkan sebuah ancaman nyata bagi ketertiban hukum dan keamanan sosial di Tanralili. Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya merusak moralitas warga, tetapi juga mencoreng wibawa penegak hukum di mata masyarakat.

Masyarakat berhak bertanya: mengapa pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata ini tidak segera ditindak? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat pengawasan berjalan lemah? Kapolres Maros dan Kapolda Sulawesi Selatan diharapkan tidak menutup mata, melainkan segera turun tangan, membongkar segala kemungkinan yang melindungi pelanggar, dan memastikan tempat tersebut ditutup secara paksa jika terbukti melanggar hukum. Perlindungan anak dan penegakan aturan harus menjadi prioritas utama, bukan komoditas yang bisa ditawar‑tawar.Tutupnya

TIM-RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres: Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Aturan. Kasus Dugaan Menghilangan Barang Bukti Di Polsek Perbaungan.
Sat Reserse Polres Sergai Cek TKP Aksi Perampokan Pakai Pisau Di Warnet
32 Klub Ikut Ramaikan Piala Rudak Cup Nagan Raya di Lapangan Hijau Alue Bilie.
Kapolres Nagan Raya Pimpin Sertijab Kapolsek, Kasat & Kabag.
Gerak Cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret di Sei Rampah.
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Final Dan Mengikat
Hari Bhayangkara ke-80, Polres langkat Bangun Sumur Bor untuk Warga Padang Tualang
32 Klub Ikut Ramaikan Piala Rudak Cup Nagan Raya di Lapangan Hijau Alue Bilie.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:17 WIB

Kapolres: Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Aturan. Kasus Dugaan Menghilangan Barang Bukti Di Polsek Perbaungan.

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Sat Reserse Polres Sergai Cek TKP Aksi Perampokan Pakai Pisau Di Warnet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:10 WIB

Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan di Tanralili Maros: Jual Miras dan Terima Anak di Bawah Umur, Warga Minta Tindakan Tegas

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:49 WIB

Kapolres Nagan Raya Pimpin Sertijab Kapolsek, Kasat & Kabag.

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:41 WIB

Gerak Cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret di Sei Rampah.

Berita Terbaru